KEDIRI | Warga Kabupaten Kediri bagaikan tak percaya, saat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dengan berani menyatakan bahwa dia berdiri di belakang warga. Siapapun yang membackingi masalah parkir di Halaman Kantor Dispendukcapil, dirinya tidak akan peduli karena telah menerbitkan surat terkait penggelolaan parkir.
“Mau siapapun yang membackup, saya tidak peduli, saya di belakang masyarakat,” ucapnya kepada Dino, salah satu penggelola parkir, mendapatkan gaji Rp. 50 ribu dalam sehari. Perlu diketahui bahwa telah lama setiap warga yang datang ke Dispendukcapil selalu parkir dan membayar sebesar Rp. 2ribu.
Namun bagi Mas Bup, diantara mereka adalah orang – orang yang susah atau tidak mampu. “Surat tersebut dibatalkan dengan peratuan surat yang baru dan diterbitkan pada tanggal 8 maret. Memang perlu ada sosialisasi mungkin kurangnya komunikasi atau bagaimana saya tidak tahu teknis di lapangan. Cuma yang jelas bahwa tempat – tempat pelayanan publik atau kantor pemerintah tidak boleh ada tarikan parkir,” ucapnya usai acara ngabuburit bareng jurnalis Kediri di Pendopo Panjalu Jayati, kemarin.
Sebelum menutup acara ngabuburit, Mas Bup kembali menegaskan dihadapan awak media, telah memerintahkan Kepala Kominfo Krisna Setiawan untuk menyampaikan kepada seluruh kepala satuan kerja atas parkir gratis. “Saya telah meminta Mas Krisna untuk menyampaikan kepada semua kepala satker dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Kini yang menjadi pertanyaan, jika retribusi parkir bisa meningkatkan PAD kenapa harus dikelola oleh pihak ketiga? Bila yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 22 juta / tahun sesuai kontrak. Sementara asumsi sehari pemasukan bersih mencapai Rp. 300 ribu / hari.
Apa dilakukan Mas Bup, tidak lepas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 18 ayat 2 dijelaskan penetapan jenis atau golongan retribusi daerah ke dalam tiga golongan. Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Salah satu alternatif retribusi daerah turut memberikan kontribusi dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah retribusi parkir.
Tentunya segala bentuk parkir bila dianggap PAD seharusnya dikelola resmi oleh dinas terkait. Kemudian bila membaca surat perjanjian sewa Pemerintah Kabupaten Kediri dengan pihak ketiga atas sewa lahan sebagian halaman Kompleks Bhagawanta Bhari. Dalam perjanjian yang ditandatangani tersebut tidak menyebutkan parkir di-komersial-kan. Terkait pendapatan diterima cukup banyak mencapai bersh Rp. 60 juta, Masykur Lukman anggota DPRD Fraksi PKB memberikan penjelasan.
“Itu kalau normal, sekarang kan ada pelayanan keliling. Sehingga masyarakat yang ke Dukcapil semakin sedikit dan kalau Hari Jumat tambh sedikit lagi. Lha pekerja kan juga butuh bayaran, ada dua orang 150 ribu plus makan siang,” terangnya. Padahal sidak kemarin dilakukan pada Jumat dan pengakuan dari Dino, salah satu pekerja pendapatan bersih rata – rata Rp. 300 Ribu setelah dipotong gaji mereka masing – masing Rp. 50 ribu untuk dua orang. (dum)