KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Satreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (08/03). Atas kasus penganiayaan berakibat kematian Balqis Bintang Maulana, santri asal Banyuwangi di Ponpes Al Hanafiyyah Mojo.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim telah mengamankan empat pelaku penganiayaan. AK, AF, MAA dan MNI. Namun diantara mereka, terdapat dua pelaku masih berusia di bawah umur. Yaitu AK berusia 17 tahun dan AF berusia 16 tahun, tercatat sebagai siswa Klas XI di Madrasah Al Islahiyah, berada tidak jauh dari lokasi ponpes tempat kejadian.
Disampaikan Kasi Pidum Kejari Aji Rahmadi saat jumpa pers di pers room Kejari, untuk berkas MAA dan MNI dilakukan penyidikan terpisah. Saat dilakukan pelimpahan, kedua pelaku didampingi para orang tua dan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) Kediri.
“Jadi kami akan limpahkan ke pengadilan tanggal 13 nanti. Mengingat ini kasus anak, jadi penanganannya harus cepat,” jelas Aji Rahmadi. Selanjutnya, untuk sementara keduanya ditempatkan di ruangan khusus di Lapas Kelas IIA Kediri.
Diterangkan Kasi Pidum, bahwa kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar beberapa pasal. Pertama Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76C, Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
Kemudian pasal Primer, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lalu bagaimana dengan status pelaku saat ini sebagai pelajar? Diterangkan Kasi Intelejen, Andi Iwan Nuzuardhi bahwa pelaku diberikan haknya mengikuti ujian di dalam Lapas.
“Kalau ujian nanti akan dilakukan di lapas. Tidak mungkin kalau dilepaskan ke pondokan lagi mengingat kasus ini menyita perhatian publik,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki