KEDIRI – Marak beredar foto seseorang memakai kaos tahanan Narkoba Polres Kediri bernomor 59 sambil membawa papan warna putih. Bila melihat isi dalam papan tersebut, tertanggal 23 Juli 2023 terjerat Pasal 114 KUHP. Diduga orang tersebut adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Kediri Kota.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kediri dikabarkan mengamankan salah satu anggota Polri kedapatan memakai narkoba jenis Sabu-Sabu. Informasi dari sejumlah sumber, mengarah kepada seseorang oknum anggota dulu pernah berdinas di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Apakah diamankan merupakan oknum anggota? Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra belum bisa dikonfirmasi. Begitu Kanit Propam Polres Kediri Kota, Ipda Didik Suryono usai berita penangkapan ditayangkan seminggu lalu. Seakan berusaha menghindari jurnalis.
Ada apakah pihak Polres Kediri Kota seakan berusaha bungkam? Bila benar menyangkut oknum anggota Polri, apakah juga melibatkan oknum prajurit TNI AD? Roy Kurnia Irawan, salah satu relawan anti narkoba di Kota Kediri sempat mempertanyakan terkait kebenaran berita penangkapan tersebut.
“Bila benar yang diamankan adalah oknum anggota Polri? Kenapa berlaku tegas terhadap warga sipil? Namun terhadap internal justru terkesan dilindungi dan tertutup bagi masyarakat umum? Lalu dimanakan keterbukaan informasi publik?,” ucap Roy, Rabu (02/08).
editor : Nanang Priyo Basuki