Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 t merupakan perwujudan dari demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. untuk itu seluruh elemen masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menyukseskan Pemilu yang berintegritas.
oleh : Siti Khotimah, SE
Demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas, ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan proses politik untuk mewujudkannya. Hal itu disampaikan oleh Prof. Muhammad, S.IP, M.Si (2019). bahwa dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas.
Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya aturan tersebut, harapannya regulasi dapat diterapkan secara adil sehingga dapat mengantisipasi praktik kecurangan dalam Pemilu, baik dilakukan oleh peserta, penyelenggara maupun masyarakat.
Kedua, peserta pemilu kompeten. Dalam hal ini, peserta pemilu adalah partai politik. Partai politik memiliki peran untuk melakukan kaderisasi kepemimpinan sekaligus mendidik publik agar dapat berkontestasi secara sehat.
Ketiga, pemilih yang cerdas. kesadaran politik warga negara merupakan bagian penting dalam proses Pemilu. Apalagi, kesadaran politik ini berkaitan dengan hak pilih, yang mempengaruhi tingkat partisipasi warga negara dalam Pemilu.
Semakin tinggi tingkat partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya, maka akan semakin kuat legitimasi hasil Pemilu. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas
pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar. Masyarakat atau pemilih dipandang perlu untuk diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam.
Keempat adalah birokrasi yang netral. Tujuan utama netralitas birokrasi ini adalah pelayanan publik tetap berjalan profesional dan tanpa diskriminasi.
Kemudian yang kelima yaitu penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Terdapat kode etik yang menjadi yang mengatur penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu.
Kode etik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mendefinisikan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.