KEDIRI – Tim penasehat hukum terdakwa kasus gagal ginjal didakwakan kepada PT. Afi Farma memasuki babak baru dalam persidangan. Mereka mengajukan dokumen tambahan kepada majelis hakim, saat sidang digelar Rabu (25/10). Hal ini dilakukan dalam agenda tanggapan penasehat hukum, secara tegas
menolak seluruh replik disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi duplik tadi mempertegas pledoi yang kami bacakan kami tetap berpegang bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan atas dakwaannya,” ungkap Akson Nul Huda, mewakili tim penasehat hukum.
Terdapat 25 dokumen baru yang diberikan kepada majelis hakim, diantaranya akta pendirian PT. Afi Farma, SK pengangkatan dari terdakwa 2,3 dan 4 dan lainnya.
“Dokumen ini kita lampirkan bahwa kegiatan PT Afi Farma ini legal atau sah sehingga semua terkait aktifitasnya itu mempunyai legalitas itu yang kami yakinkan ke majelis hakim,” paparnya.
Pihak JPU melalui Sigit Artantodjati dikonfirmasi usai sidang menyampaikan, bahwa tetap mengacu replik telah disampaikan. “Kita tetap pada replik kita dan tuntutan kita sebelumnya terdakwa 1 itu 9 tahun, terdakwa 2,3 dan 4 itu 7 tahun,” kata Sigit. Sidang akan dilanjutkan pada 1 November 2023 dengan agenda putusan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki