KEDIRI — Rencana pengisian dua jabatan perangkat desa yang kosong di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, mulai menuai sorotan. Hal itu terjadi di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, membantah pihaknya telah membuka proses pengisian perangkat desa maupun menyebarkan undangan sosialisasi seperti informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan, hingga kini belum ada tahapan resmi yang dilakukan pemerintah desa.
“Memang ada dua posisi perangkat desa yang kosong. Namun sampai saat ini masih sebatas rencana dan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten,” ujar Saiful saat ditemui di balai desa.
Saiful juga berharap persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan maupun dipublikasikan secara luas sebelum ada kepastian kebijakan dari pemerintah daerah.
Meski demikian, mencuatnya kabar pengisian perangkat desa itu langsung memantik respons dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri. Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono, mengaku telah menerima komunikasi dari salah satu pengurus baru Paguyuban Kepala Desa (PKD) terkait rencana tersebut.
Menurut Hari, PPDI telah mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan pengisian perangkat desa selama proses hukum kasus serupa masih berlangsung.
“Kami sudah menyampaikan agar sementara waktu tidak ada pengisian perangkat desa. Saat ini masyarakat sedang melihat proses hukum yang berjalan di pengadilan tipikor. Semua pihak harus menghormati proses tersebut,” tegasnya.
Hari menilai, polemik yang terus muncul menjadi sinyal bahwa regulasi lama terkait pengangkatan perangkat desa sudah tidak relevan digunakan. Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perda itu menurut saya sudah tidak layak dijadikan acuan, apalagi setelah muncul berbagai persoalan hukum. Pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasinya agar tidak terus menimbulkan polemik,” tandasnya.
Sorotan terhadap mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sendiri menguat dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah sejumlah kepala desa terseret perkara hukum terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.



