KEDIRI – Gelombang aksi kembali terjadi dilakukan warga eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar. Puluhan warga kembali menuntut hak atas tanah mereka, diklaim telah diambil paksa oleh pihak PTPN XII. Namun sayangnya, berdasarkan hasil kajian dilakukan tim Pemerintah Kabupaten Kediri, didapat kabar data kepemilikan warga tersebut kurang kuat.
Kegiatan fasilitasi digagas DPRD Kabupaten Kediri justru dijadikan aksi massa oleh puluhan warga mengatasnamakan warga eks Dusun Bulurejo, Rabu (27/10). Mereka sejak siang telah berkumpul di depan gedung wakil rakyat, sementara beberapa perwakilan ditemui langsung Ketua DPRD Dodi Purwanto. Rupanya pertemuan tersebut berlangsung alot dan menghadirkan pihak PTPN XII serta satuan kerja terkait.
“Pertemuan pada siang sampai sore hari ini adalah menyampaikan aspirasi dari teman-teman warga Desa Babatan. Terkait dengan tanah eks Dusun Balerejo. Jadi kita selalu lembaga DPRD menampung aspirasi dari masyarakat. Sebetulnya penyampaian aspirasi ini sudah mulai tahun 2020 terus juga di 2021 ini di Bulan Agustus melalui Komisi 1. Mereka juga telah menyampaikan langsung ke Mas Bup (Bupati, red) pada September kemarin dan kali ini dengan kita,” terang Dodi Purwanto dikonfirmasi usai pertemuan.
Aksi Atas Namakan Kelompok Tani
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Mahmudi mewakili perwakilan warga meminta dukungan agar lahan dusun tersebut dikembalikan kepada warga. Menurutnya, warga telah menempati lahan tersebut pada tahun 1930. “Ada sebanyak kurang lebih 158 kepala keluarga yang merasa diperlakukan tidak adil oleh PTPN XII. Tahun 1966 dipaksa oleh PTPN agar melepas tanah seluas 124 hektar,” ucapnya.
Terkait hal ini, Manager PTPN XII Ngrangkah Sepawon, Hendra Prasetyo yang diundang dalam pertemuan tersebut menyampaikan. Bahwa mulai dari PTPN I hingga XIV telah menjadi satu kesatuan dalam holding company. “Kami dari PTPN XII merupakan penggelola buka pelaku sejarah berdasarkan data administrasi dan berdasarkan data HGU telah diperpanjang hingga tahun 2037,” jelasnya dihadapan undangan yang hadir.
Dari hasil penjelasan sejumlah pihak, Dodi Purwanto berharap permasalahan ini diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan. Bahwa data disampaikan pihak PTPN XII harus disampaikan secara riil. Namun di sisi lain, data disampaikan kelompok tani sangat lemah. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah membuat keputusan membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pemerintah daerah telah membentuk tim GTRA, sudah melakukan langkah kajian yang mendalam. Turun bersama dengan perwakilan kecamatan, desa dan dari warga masyarakat. Melihat secara langsung di sana ada bekas sumur, di sana ada bekas pancuran air dan bekas pondasi. Oleh karena itu, tim GTRA akan memberikan laporan kepada bupati. Kemudian dibuatkan surat pengantar dikirimkan ke GTRA tingkat provinsi dan tingkat pusat,” jelas Ketua DPRD menegaskan terkait prosedur.
Tentunya, imbuh Dodi Purwanto, permasalahan ini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat, terkait permasalahan sosial yang ada di masyarakat. “Meskipun tadi diutarakan oleh Bapak Manager PTPN XII Sepawon ini bahwa sudah masuk ke wilayahnya. Tetapi kami pun juga belum tahu secara riil terkait itu. Mohon maaf, data-data secara administrasi disampaikan warga kelompok tani hilang semua jadi lemah untuk kepemilikan lahan tersebut,” terang politisi senior PDI Perjuangan.