KEDIRI – Ini merupakan kejadian yang tidak patut ditiru bagi semua pemilik kendaraan atau pengguna jalan umum. Dimana di Kota Kediri sempat dihebohkan mobil mewah tak bertuan ditinggal hampir 14 hari berada di Jalan Brawijaya. Menjadikan sorotan publik, kendaraan Toyota Harrier N 1892 CC warna hitam ini. Parkir tepat di bawah tanda larangan parkir. Setelah diperbaiki oleh teknisi, akhirnya mobil ini diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Namun hingga memasuki hari ke-15 di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota, akhirnya pemilik mobil mendatangi Satlantas Polres Kediri. Diketahui pemilik bernama Sukma Wati Permata Agung, warga Desa Badek RT. 36 RW. 04 Kecamatan Plosoklaten.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra melalui Kasat Lantas AKP Prastaya Yana menjelaskan. Bahwa mobil tersebut telah dikenakan sanksi berupa tindakan pelanggaran atau tilang.
“Kami lakukan penilangan mengacu Pasal 287 UU LLAJ. “Bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan atau larangan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Hukumannya pidanan kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak 500 ribu,” jelas AKP Prastya dikonfirmasi Rabu (07/06).
Pemilik mobil Sukma Wati Permata Agung saat dikonfirmasi memberikan penjelasan jika mobilnya rusak dan telah diperbaiki. Lalu kenapa tidak segera diurus kendaraannya telah diamankan Satlantas, dia menjelaskan, jika sedang ada pekerjaan di Bali.
“Itu karena mogok, aki atau mesinnya konslet. Bengkel langganan waktu saya konfirmasi ternyata masih tutup. Say sibuk kerja dan bisa mengurus mobil. Waktu saya mau urus, tiba-tiba sudah muncul menjadi berita,” terang Sukma Wati Permata Agung
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki