KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kali ini, tindakan tegas dijatuhkan kepada seorang warga negara Slovakia berinisial LMK yang terbukti melanggar hukum keimigrasian. LMK resmi dideportasi setelah kedapatan memberikan keterangan palsu terkait alamat tinggalnya di Indonesia.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kediri, Pandapotan B.P.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat LMK datang ke Kantor Imigrasi pada Rabu, 4 Juni 2025. Kedatangannya bertujuan untuk memperpanjang masa tinggal dari Visa on Arrival (VoA) yang dia miliki. Sebelumnya, LMK masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025 dengan VoA yang berlaku 30 hari, hingga 8 Juni 2025.
Namun, dalam proses pengajuan perpanjangan izin tinggal, petugas pelayanan WNA menemukan kejanggalan dalam alamat yang dicantumkan LMK. Ia mengaku tinggal di sebuah hotel di Jombang, namun saat dilakukan verifikasi lapangan, pihak hotel menyatakan tidak pernah menerima LMK sebagai tamu.
Mendapat informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penjemputan terhadap LMK yang ternyata tinggal di sebuah rumah di wilayah Jombang, bukan di hotel seperti yang ia klaim.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa LMK dengan sengaja memberikan data dan keterangan palsu untuk mendapatkan izin tinggal, sebuah pelanggaran serius berdasarkan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dinyatakan melanggar aturan, LMK langsung ditahan di ruang detensi Imigrasi Kediri mulai 10 Juni 2025. Proses deportasi pun dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. LMK diberangkatkan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten dengan pengawalan ketat petugas, menggunakan maskapai Etihad Airways, rute Jakarta–Abu Dhabi–Vienna.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dari pengawasan ketat yang tidak hanya dilakukan di lapangan tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi.
“Kami mengajak masyarakat turut serta dalam pengawasan warga asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Selain itu, kami mengingatkan seluruh WNA untuk selalu memberikan data yang jujur dalam mengurus izin tinggal di Indonesia,” tegas Frizky.
Sebagai konsekuensi hukum, LMK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan, sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011. (*)