KEDIRI – Dua warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka adalah Johannes Tinus Pieter (38), asal Belanda, dan Richard Baja (45), asal Filipina. Keduanya ditangkap karena kedapatan tidak memiliki dokumen resmi yang masih berlaku atau sah untuk tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kediri, Adrian Nugroho, mengungkapkan bahwa Johannes Tinus Pieter (JP) telah overstay lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis pada Juli 2024.
JP awalnya mendapatkan visa dari Juli 2023 hingga Juli 2024, namun setelah hubungannya dengan istrinya di Kupang memburuk, ia pindah ke Jombang untuk tinggal bersama teman.
“JP mencoba memperpanjang visanya pada 1 Oktober 2024, petugas imigrasi menemukan bahwa masa tinggalnya sudah melebihi batas hingga 72 hari. Kami akan lakukan pendeportasian dan penangkalan,” jelasnya.
Sementara itu, Richard Baja (RB) tinggal di Indonesia sejak 2006 tanpa dokumen sah. Ia menetap bersama istrinya di Desa Grogol, Kediri, namun tidak memiliki visa atau paspor. Bahkan, paspor miliknya diduga telah dibakar.
“Kami sedang mendalami dan menyelidiki keabsahan KTP miliknya serta apakah RB benar-benar warga Filipina. Saat ini, imigrasi telah menghubungi Kedutaan Besar Filipina untuk memverifikasi apakah yang bersangkutan warga Filipina,” jelas Kasi Inteldakim.
RB terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta karena melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam periode Januari hingga September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mendeportasi 3 WNA diantaranya warga Pakistan dan Sri Lanka. Dengan bertambahnya kasus yang dirilis hari ini Adrian menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan warga asing yang diduga tidak memiliki izin yang sah ke Kantor Imigrasi atau media sosial resmi Imigrasi Kediri.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan editor : Nanang Priyo Basuki