sepasang suami istri diamankan pihak Lapas Kediri (Sigit Cahya Setyawan)

Sindikat Pengedar Sabu di Lapas Kediri Dibekuk, Sepasang Suami Istri Diamankan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri berhasil digagalkan petugas, Kamis pagi (19/02). Seorang perempuan berinisial SA (28), warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam pakaiannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. SA datang dengan alasan mengantarkan makanan kepada salah satu warga binaan.

“Pelaku membawa makanan dalam kantong plastik. Sesuai prosedur, seluruh barang bawaan wajib melalui pemeriksaan X-ray. Bahkan sebelum diperiksa, petugas sudah melihat gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Solichin.

Kecurigaan tersebut terbukti saat dilakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas menemukan sabu yang dikemas rapi dalam satu klip besar seberat kurang lebih 20 gram dan beberapa klip kecil. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti mencapai 22,15 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam juga turut diamankan karena diduga akan diselundupkan ke dalam lapas.

Barang bukti langsung disita, dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada suaminya, DA, yang saat ini tengah menjalani hukuman 7 tahun 8 bulan penjara dalam perkara peredaran sabu. DA diketahui telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

SA juga mengungkapkan bahwa aksinya bukan yang pertama. Ia mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke dalam lapas dan menerima imbalan sebesar Rp2 juta setiap kali pengiriman sukses.

“Sudah dua kali. Dua minggu lalu juga berhasil. Setelah itu saya diberi imbalan dua juta,” akunya kepada petugas.

Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berdomisili di Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam titipan makanan saat jam kunjungan.

Solichin menegaskan, keberhasilan penggagalan ini menunjukkan komitmen pihak lapas dalam memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan. Pengawasan dan pemeriksaan akan terus diperketat, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi melalui Kanit Idik 1 IPDA Astika Agung menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi Lapas Kediri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani aparat penegak hukum untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Bagikan Berita :