foto : istimewa

DPRD Kota Kediri Siapkan Pansus LKPJ Walikota, Soroti Serapan Anggaran dan Jabatan Plt Sekda

Bagikan Berita :

KEDIRIDPRD Kota Kediri dikabarkan tengah mematangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kediri. Isu ini mencuat setelah materi pembahasan internal dewan disebut telah beredar, memicu reaksi beragam dari sejumlah anggota legislatif.

Beberapa anggota dewan yang semula enggan berkomentar, akhirnya mulai membuka suara. Ketua Fraksi Partai Golkar, Imam Wihdan Zarkasy, menilai kinerja pemerintah kota belum optimal, khususnya dalam hal penyerapan anggaran.

“Secara umum, kami melihat pemerintah kota belum mampu menyerap anggaran secara maksimal. Terlalu berhati-hati hingga berpotensi menimbulkan SILPA. Jika alasannya perubahan aturan dari pusat, justru kami mempertanyakan kapasitas pejabat dalam mengimplementasikannya,” tegasnya.

Senada, politikus senior Partai Demokrat, Ashari, membenarkan bahwa isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan internal DPRD. Meski demikian, ia memilih tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta publik mencermati materi secara utuh.

“Memang ini menjadi bahan pembahasan kami. Silakan dipelajari apakah sesuai fakta atau tidak,” ujarnya singkat.

Soroti Plt Sekda

foto : istimewa

Dalam draf evaluasi yang beredar, terdapat sekitar 20 poin yang disorot, dengan fokus pada sektor UMKM, ketenagakerjaan, pendidikan, hingga lingkungan hidup.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi M. Ferry Djatmiko yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri sejak dilantik pada 9 Oktober 2025. Hingga kini, jabatan tersebut belum diisi secara definitif.

Sejumlah anggota dewan menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi, termasuk dalam optimalisasi penyerapan anggaran.

Saat dikonfirmasi, Ferry tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Tetuko Erwin Sukarno.

“Ke Mas Erwin saja,” ujarnya singkat.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, yang memilih tidak memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi ke Bappeda.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa masa jabatan Plt bersifat sementara dan idealnya tidak berlangsung lama.

“Secara aturan, seharusnya Wali Kota segera menunjuk Sekda definitif. Jika terus diperpanjang, kewenangannya terbatas, apalagi dalam hal strategis seperti penyerapan anggaran,” tambah Imam.

Pejabat Enggan Berkomentar

Di sisi lain, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri memilih berhati-hati dalam merespons isu tersebut. Bahkan, ada yang enggan memberikan komentar secara terbuka.

“Saya tidak berani berkomentar soal penyerapan anggaran atau penilaian dewan. Tapi yang jelas, ini bukan kesalahan Mbak Wali,” ujar salah satu pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan menguatnya wacana pembentukan Pansus LKPJ, dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kota Kediri diperkirakan akan semakin menghangat. Pembahasan ini juga berpotensi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola birokrasi.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :