KEDIRI – Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan dugaan penyimpangan Bantuan Sembako Tunai (BST). Merupakan program pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) digagas Kementerian Sosial. Kejadian ini di Desa Parang Kecamatan Banyakan. “Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima uang tunai sebesar 600 ribu. Namun mereka hanya menerima 100 ribu, yang 100 ribu disuruh ambil sembako di e-Warung. Sisanya dikelola oleh pemerintah desa dan tenaga pendamping,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi Sabtu (12/03) kemarin dikonfirmasikan ke sejumlah warga, ketua RT hingga Daryono selaku kepala desa. Kejadian ini benar terjadi dan kepala desa berdalih atas dasar musyawarah. Dugaan penyelewengannya, setiap KPM mendapat uang sebesar Rp. 600 ribu ini dari pihak PT. Pos Indonesia. Kemudian diminta pindah ke meja sebelahnya, untuk serahkan uang Rp. 400 ribu.
Kemudian setiap KPM pulang membawa uang seharusnya hak-nya hanya Rp, 100 ribu berupa tunai. Kemudian diminta mengambil sembako senilai Rp, 100 ribu di e-Warung. Diketahui e-Warung tersebut dikelola oleh Eka, merupakan anak kandung Kades Daryono. Tentunya penyelewengan ini jelas melanggar peraturan Kemensos Ri dan pernyataan disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat beberapa waktu lalu bertemu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Pendopo Panjalu Jayati.
Pernyataan Ketua RT Dusun Jati

Ditemui rumahnya Paidi maupun Marwati, warga RT. 02 RW. 01 Dusun Jati Desa Parang membenarkan hal ini. Mereka mengaku menerima uang tunai hanya Rp. 200 ribu, namun yang Rp. 100 ribu diwajibkan belanja di e-Warung telah ditunjuk desa.
“Saya terima uang tunai Rp 200 ribu tapi yang 100 ribu disuruh belanja di warung Mbak Eka. Kalau belanjaan lebih, ditambahi dengan uang kita sendiri. Padahal kita terima uang dari Kantor Pos sebesar 600 ribu. Lalu yang sisanya 300 ribu diterimakan beras 12 kilogram. Alasannya sudah musyawarah dan kami tidak ada yang berani protes. Alasanya yang tidak dapat BNPT juga dapat kebagian beras,” ucap Paidi.
Senen selaku Ketua RT saat ditemui di rumahnya membenarkan atas kejadian ini. “Penerimaan ke KPM 600 ribu, 200 ribu untuk penerima manfaat, yang 100 ribu belanja sembako, yang 300 ribu untuk beras. Saya dapat 13 karung isi 50 kilogram untuk 46 KK. Ini atas kesepakatan RT, RW dan kepala desa biar tidak ada kecemburuan sosial. Warga saya semua belanjanya di e-warung milik Mbak Eka,” jelasnya.
Namun keterangan berbeda disampaikan Daryono Kades Parang saat ditemui di rumahnya. Dia mengaku uang 600 ribu telah diberikan kepada seluruh warganya selaku KPM. “Semua terima 600 ribu, kita berikan semua. Masalah pembelanjaan kalau awal ada belanja di e-warung, kan sekarang e-Warung sudah tidak ada. Jadi terserah KPM mau belanja dimana. Untuk masalah beras, hanya bentuk solidaritas mau dibagikan ke tetangga monggo terserah, kita tidak mengarahkan tidak berani,” ucap Kades Daryono.
Bila mengutip pernyataan sejumlah warga dan dibenarkan Ketua RT, keterangan disampaikan Kades Parang ini jelas bertolak belakang. “Saya akan koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial untuk selesaikan masalah ini,” tegas Dodi Purwanto, politisi senior PDI Perjuangan. Sementara Plt. Kadinsos Slamet Turmudi mengaku akan mengecek ke lokasi setelah mendapat aduan dari Ketua DPRD.
Bagikan Berita :Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki









