KEDIRI – Unit Reskrim Polsekta Mojoroto Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Kediri aman guyub rukun. Dimas Aldi Prasetyo, laki-laki usia 21 tahun, warga Desa Tambibendo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dibekuk, kemarin.
Bahwa, dia terbukti mencuri 3 unit telepon genggam merek Iphone milik Ahmad Darmawan warga Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan, yang kost di Lingkungan Boto Lengket Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Dijelaskan Kapolsekta Mojoroto Kompol Mukhlason melalui Kanit Reskrim Iptu Heri Siswanto, saat korban keluar untuk berbuka puasa sekira pukul 17.30 WIB. Memastikan telah mengunci pintu kamar dan menutup jendela, hanya menyisakan satu jendela namun cukup sempit untuk dimasuki orang.
“Setelah pulang mencari makan, korban baru sadar sekitar pukul 21.00 wib. Saat salah satu temannya menanyakan detail iPhone yang ingin dijual. Tiga unit Iphone beserta dosbooknya yang ditaruh di lantai depan almari ternyata sudah tidak berada di kamar,” terang Iptu Heri, dikonfirmasi Minggu (07/04).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Mojoroto, pada 27 Maret 2024. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah berada di Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto.
“Pelaku mengakui mengambil 3 unit Iphone dengan masuk jendela kamar. Barang belum laku dijual dan dipakai sendiri oleh pelaku. Kini pelaku berada di Rutan Polres Kediri Kota, dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” terangnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki