KEDIRI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian. Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri sepakat mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah terkait pengisian jabatan kepala desa yang akan berakhir.
Kesepakatan itu muncul setelah pengurus PKDI dan PPDI menggelar pertemuan bersama. Selain mendorong pelaksanaan Pilkades, kedua organisasi tersebut juga menyatakan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin baik dan mandiri.
Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gusbaki mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah berakhirnya masa jabatan puluhan kepala desa.
Menurutnya, terdapat 47 kepala desa di Kabupaten Kediri yang masa jabatannya akan berakhir. Jumlah kepala desa yang memasuki masa purna tugas diperkirakan akan semakin bertambah pada 2027.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan ternyata memiliki tekad dan pemikiran yang sama. Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, sekaligus membangun kembali komunikasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Kediri,” kata Don Vito.
Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, itu menilai pelaksanaan Pilkades perlu segera mendapatkan kepastian. Ia membandingkan kondisi Kabupaten Kediri dengan daerah lain yang dinilai telah mempersiapkan tahapan Pilkades, salah satunya Kabupaten Nganjuk.
Don Vito menyebut pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan Bupati Kediri terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini belum mendapatkan respons yang diharapkan.
“Sejumlah daerah bisa menggelar, salah satunya di Nganjuk yang telah melaksanakan tahapan. Kami telah berusaha komunikasi dengan Mas Bup (Bupati Kediri), namun hingga saat ini belum ada respons sama sekali,” ujarnya.
Ia mengatakan para kepala desa berharap pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan kepala desa yang berakhir sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Dorongan tersebut, kata Don Vito, juga didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi turunannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Soroti kemungkinan pengisian oleh pejabat sementara
PKDI dan PPDI juga menyoroti kemungkinan adanya kekosongan jabatan kepala desa apabila masa jabatan berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.
Don Vito mengatakan, para kepala desa dan perangkat desa keberatan apabila jabatan yang kosong nantinya diisi pejabat sementara yang ditunjuk oleh Bupati Kediri.
Menurut dia, aspirasi tersebut muncul karena adanya kekhawatiran pelayanan pemerintahan dan masyarakat di desa tidak berjalan optimal.
“Para kepala desa dan perangkat desa keberatan jika kemudian diisi pejabat sementara yang ditunjuk Bupati Kediri. Agar tidak kembali terjadi, maka segera dilakukan Pilkades sesuai peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah kepala desa dan perangkat desa juga menyampaikan keluhan mengenai kinerja pejabat sementara kepala desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“ASN bekerja sesuai jam kerja, akhirnya pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” imbuhnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan aspirasi yang disampaikan PKDI dan PPDI.
Pemkab Kediri Tunggu Hearing DPRD
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan PKDI dan PPDI maupun tuntutan agar Pilkades segera dilaksanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono memilih menunggu agenda hearing antara organisasi kepala desa dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Nunggu hasil hearing saja, njih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengurus PKDI dan PPDI dijadwalkan bertemu dengan DPRD Kabupaten Kediri melalui Komisi I pada pekan berikutnya. Pertemuan tersebut akan menjadi forum bagi kedua organisasi untuk menyampaikan secara langsung aspirasi mengenai pelaksanaan Pilkades dan pengisian jabatan kepala desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagyo, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari usulan yang disampaikan PKDI dan PPDI.
Hearing tersebut diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai langkah pemerintah daerah dalam menghadapi berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa.
jurnalis : Anisa Fadila – Nanang Priyo Basuki



