KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menyepakati KUA PPAS APBD 2027 serta KUPA PPAS Perubahan APBD 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar Selasa (11/8/2026) siang di Ruang Tegowangi, BKAD Kabupaten Kediri.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting. Selain persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026, dewan juga memberikan persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaluddin, Ketut Gutomo, SH, dan Drs. Sigit Sosiawan, SE.
Hadir langsung dalam rapat tersebut Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH, bersama Sekretaris Daerah serta para kepala SKPD. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri turut mengikuti jalannya rapat paripurna.
Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, pimpinan rapat menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Murdi mengatakan, pembahasan telah dilakukan secara cermat, teliti, dan mendalam. Pansus juga telah memberikan sejumlah saran serta masukan konstruktif terhadap materi Raperda.
Dengan hasil pembahasan tersebut, DPRD pada prinsipnya memahami materi Raperda dan menyatakan dapat memberikan persetujuan bersama.
Sementara untuk agenda anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran telah menyampaikan laporan dan pendapat terkait pembahasan KUA PPAS APBD 2027 serta KUPA PPAS Perubahan APBD 2026.
Dari pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa DPRD pada dasarnya telah memahami asumsi yang menjadi dasar penyusunan kedua dokumen anggaran tersebut.
Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda serta Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2027 dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026.
Penandatanganan dilakukan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Murdi menegaskan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Murdi.
Ia juga meminta persetujuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 segera ditindaklanjuti melalui pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
“Sedangkan persetujuan KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 hendaknya segera ditindaklanjuti dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026,” ujarnya.
Dengan disepakatinya dua agenda tersebut, proses pembahasan dokumen anggaran daerah berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Sebelum menutup rapat, Murdi menyampaikan apresiasi kepada Pansus, BaPemPerda, Badan Anggaran, Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama selama proses pembahasan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut memungkinkan pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, KUA PPAS APBD 2027, serta KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan dan memperoleh persetujuan bersama tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



