KEDIRI – “Ojo Dol Tinuku Jabatan, Kediri Apik Kediri Resik”. Sebuah kalimat Bahasa Jawa itu ditorehkan pada sebuah kaus berwarna hitam dikenakan orang nomor satu di Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Arti tulisan itu jelas membuat dua pegiat media sosial, Eko Kuntadhi dan rekannya Mazdjo bertanya-tanya
“Tulisan di kaus itu artinya apa mas?” tanya mereka kepada Mas Dhito, sapaan akrab Bupati. Mas dhito kemudian menjelaskan arti kalimat pada kaus yang dipakainya tersebut. “Jangan jual beli jabatan. Kediri Bersih Kediri Bagus,” terangnya, sembari menunjukkan kaus yang dikenakan.
Kaus yang dikenakan Mas Dhito ini menjadi bahan utama pembicaraan dalam podcast tersebut. Pasalnya, dalam kaus yang dikenakan juga bergambarkan kursi dicoret. Bahwa ini pesan disampaikan Mas Dhito kepada seluruh warganya di Kabupaten Kediri. “Bahwa di Kabupaten Kediri ini tidak boleh lagi ada jual beli jabatan,” terang Mas Dhito, dalam acara podcast digelar Rabu kemarin.
Bercanda, Eko dan Mazdjo bertanya kepada Mas Dhito mengenai apakah di Kabupaten Kediri ada marketplace jual beli jabatan. Bupati berusia 29 tahun dan dikenal hoby naik Vespa, ini juga menjawab dengan candaan khasnya. “Sudah masuk di E-comerce kayaknya,” candanya. Hal inilah kemudian menarik perhatian Eko Kuntadhi kemudian mengunggah foto bersama Mas Dhito dalam akun instagramnya.
“Kayaknya Bupati muda ini lagi bikin banyak orang di Kediri ngamuk. Karena proses rekruitmen aparat desa yang sarat jual beli jabatan, distop,” tulisnya dalam akun instagram @ekokuntadhi. Hal senada juga dilakukan oleh Mazdjo, pihaknya mengunggah foto dirinya dengan mengenakan kaos yang sama dari pemberian Mas Dhito.
“Dapat kaos dengan pesan keren dari ‘Bupati Gendheng’ @mas.bup. Kepala Daerah muda, yang nyalinya gak bisa diremehkan,” tulis Maz Djo dalam akun instagram @mazdjopray.
Sebelumnya, Mas Dhito menghentikan sementara proses ujian perangkat desa karena banyaknya aduan yang masuk terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegas Mas Dhito. Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat ini, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.