KEDIRI – Laporan dugaan kasus pencabulan terhadap sebut saja Bunga, bocah berusia 4 tahun warga Kota Kediri, ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kediri.
Sedikitnya 8 orang saksi telah dihadirikan penyidik untuk dimintai keterangan pada Selasa (07/03). Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Prambana, bahwa pemanggilan ini terkait laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas laporan orang tua Bunga, sejumlah saksi mulai dilakukan pemanggilan di ruang penyidik,. Pemeriksaan dimulai dari pagi ini, berlangsung hingga sore.
“Rencana akan kita gelarkan sebelum naik sidik. Kita tidak berhenti, terus melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tidak bisa menjelaskan secara detail, karena korbannya masih anak-anak,” jelas AKP Tommy.
Melalui Kantor pengacara Distiyan A. Verinaty, S.Pd SH & Partners ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor, dibenarkan. Bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
“Kalau saat ini korban belum jadi diperiksa karena kondisi korban sedang trauma berat. Korban sering menangis, terus gelisah. Korban belum bisa dimintai keterangan dan dijadwalkan ulang. Sementara untuk saksi, ada dari saudara dan karyawan,” jelas Distiyan dikonfirmasi di Mapolres Kediri Kota.
Atas laporan orang tua korban, kemudian dibuatkan surat laporan dan telah dilakukan visum. ”Dugaannya TPKS seperti disampaikan pihak Kepolisian. Untuk terduga pelaku adalah tetangga dan korban memang masih berusia 4 tahun dan belum sekolah,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki