Bikin Geger! Satu Pihak Disebut Kuasai 21 Kios di Pasar Pahing Kediri

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Penguasaan kios dan lapak dalam jumlah berlebihan di sejumlah pasar Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Kota Kediri menemukan adanya pihak yang disebut menguasai hingga 21 kios atau lapak di Pasar Pahing, jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan.

Persoalan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri di Kantor DPRD Kota Kediri, Kamis (10/9). Selain membahas penguasaan kios, rapat juga mengevaluasi pengelolaan pasar serta capaian pendapatan perusahaan daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring terhadap kinerja Perumda Pasar Joyoboyo.

Menurut Arief, evaluasi tidak hanya menyangkut pendapatan perusahaan, tetapi juga memastikan pengelolaan kios, los, lapak hingga parkir di seluruh pasar berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin penerapan kios, los maupun parkir yang ada di semua pasar ini harus tertib hukum,” ujar Arief.

Ia menyebut pengelolaan pasar harus mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri yang telah diubah melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perwali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Nomor 05 Tahun 2023.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius Komisi B adalah dugaan penguasaan kios melebihi batas.

Arief menegaskan jumlah kios yang dapat dikuasai satu pihak harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyebut batas maksimalnya adalah lima kios.

“Kita terapkan maksimal lima sesuai perda, enggak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Karena itu, Komisi B meminta Perumda Pasar Joyoboyo menyerahkan database mengenai kepemilikan dan penguasaan kios maupun lapak. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui identitas pihak yang menguasai kios sekaligus jumlah unit yang berada dalam penguasaannya.

Dari informasi yang disampaikan dalam rapat, terdapat pihak yang disebut menguasai hingga 21 kios atau lapak di Pasar Pahing. Sementara di Pasar Bandar, penguasaan terbanyak disebut mencapai sekitar enam kios.

Arief meminta persoalan tersebut segera ditata, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pihak yang diketahui menguasai kios melebihi ketentuan nantinya akan dipanggil dan diberikan surat agar penguasaannya dapat disesuaikan dengan aturan.

Menurutnya, penertiban tidak semata-mata dilakukan melalui langkah administratif. Perumda juga perlu memberikan pemahaman kepada pihak terkait agar proses penataan tidak memicu konflik di lapangan.

Selain persoalan penguasaan kios, RDP juga membahas keberatan sejumlah pihak terhadap tarif sewa kios.

Arief menilai penentuan tarif harus memiliki dasar yang objektif sehingga pedagang maupun pengelola mempunyai acuan yang jelas mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, membenarkan adanya sejumlah pihak yang menguasai kios melebihi batas yang ditentukan.

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan masalah baru. Penguasaan sejumlah kios bahkan telah berlangsung dalam waktu lama dan sebagian terjadi secara turun-temurun.

“Kami akan melakukan pendekatan sesuai rekomendasi Komisi B, istilahnya agar mereka tetap sesuai aturan,” kata Djauhari.

Djauhari menjelaskan Perumda sebelumnya telah melakukan upaya penertiban. Beberapa pihak yang masih mempertahankan penguasaan kios telah menerima surat peringatan hingga tiga tahap.

Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih terdapat pihak yang mempertahankan klaim atas kios yang selama ini dikuasainya.

Dalam proses penataan, Perumda menyatakan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pengajuan kios baru harus melalui mekanisme permohonan dan verifikasi. Sementara penguasaan kios yang sudah berlangsung lama akan ditata agar kembali sesuai dengan batas yang ditentukan.

Mengenai persoalan tarif sewa, Perumda membuka kemungkinan menggunakan jasa appraisal apabila terdapat keberatan terhadap besaran tarif.

“Kalau memang misalnya keberatan terkait dengan tarif, kami akan melakukan appraisal,” ujar Djauhari.

Menurut Uud sapaan akrabnya, appraisal sebelumnya belum dilakukan karena terdapat kekhawatiran hasil penilaian justru menghasilkan nilai sewa yang lebih tinggi. Perumda kemudian memilih mengedepankan pendekatan kepada pedagang untuk mencari penyelesaian.

Ia menegaskan seluruh pengelolaan pasar tetap mengacu pada Perda, Perwali, peraturan direksi, maupun keputusan direksi.

Penataan kios di Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan pasar lainnya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Kediri dan Komisi B DPRD Kota Kediri.

Perumda menargetkan proses penataan dapat segera dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan kios dan lapak yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang dan pengelola pasar.

Jurnalis: Anisa Fadila