KEDIRI – Bila pendidikan politik tidak berjalan dengan baik, maka jangan berharap akan terwujudnya pemerintahan yang baik. Salah satu contoh nyata, meski belum masa kampanye disinyalir sejumlah Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) telah mencuri start. Dengan memasang foto di sejumlah papan reklame.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Kediri, M. Mansur saat dikonfirmasi Jumat (16/06) memenuhi janjinya dengan menggelar rapat dengan pihak terkait dari Pemerintah Kota Kediri dan KPU.
“Kita bisa bergerak sesuai UU setelah daftar calon tetap anggota dewan pada tanggal 3 November 2023. Sebelum itu saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam mengekskusi berdasarkan periklanan. Kewenangan murni pada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” terangnya.
Bahwa mengacu UU Pemilu maupun pada Bawaslu, jelas Mansur, tentang alat peraga sosialisasi bukan merupakan alat peraga kampanye.
“Karena Bacaleg, belum ditetapkan, otomatis hal tersebut bukan termasuk kampanye. Maka dari itu, jadi caleg atau tidaknya, hal ini belum bisa ditentukan. Jika namanya alat peraga sosialisasi maka tidak ada cantolan pada UU Pemilu maupun PKPU. Intinya Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan,” jelasnya.
Pun demikian, Mansur mengaku tidak tinggal diam dan akan mencari solusinya. “Kalau kita diam juga salah. Artinya jadi sorotan masalah sepertinya boleh, karena itu kita mencari solusi. Solusinya, kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah selaku eksekutor dalam hal ini, mengacu Perwali nomor 43 tahun 2018,” imbuhnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki