KEDIRI – Puluhan massa yang tergabung Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Macan). Senin (02/10), menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Kehadirannya karena menemukan beberapa kejanggalan dalam proses persidangan, terkait kasus sengketa tanah di Desa Ponggok Kecamatan Mojo.
Sejumlah poster dipasang di depan Kantor PN berada di Jalan Pamenang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem. Diantara isi poster menuntut Kepala BPN Kabupaten Kediri diberhentikan dan menangkap Kepala Desa Ponggok.
Tomi Aribowo selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa kedatangan dan aksi demonstrasi ini tidak ada paksaan dalam menentukan siapa pemenangnya. Akan tetapi, dia berharap proses pengadilan harus berjalan adil.
“Jadi kita disini tidak memaksakan untuk menang. Kita hanya ingin keadilan ini bisa seadil-adilnya. Kalau ini berbicara keadilan, maka kita akan memperoleh kemenangan,” ucapnya.
Ketua PN Kabupaten Kediri, Asep Koswara dikonfirmasi usai audensi menjelaskan. Terkait dengan jalannya siding, terdapat aturan hukum yang berlaku, bahwa siapa pihak yang bisa membuktikan melalui bukti yang dibawa di proses pengadilan.
“Kami semua kembali kepada aturan hukum yang berlaku siapa yang bisa membuktikan sesuai dengan alat dan surat-surat bukti yang ada, yang bisa membuktikan. Kami sudah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” ungkap Asep
Terkait tuduhan adanya suap, disampaikan massa saat orasi. Dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri, dianggap sebagai ekspresi kekesalan dan masih batas wajar. “Terkait dengan tuduhan-tuduhan, merupakan hal yang biasa dari masyarakat yang kecewa,” jelas Asep
Terkait sidang sengketa tanah di Desa Ponggok, akan digelar Selasa besok dengan agenda putusan sela.
“Besok adalah putusan sela, dalam agenda ini bukan untuk menentukan menang si A dan si B. Akan tetapi dalam putusan sela ini ialah apakah pengadilan berwenang dalam memeriksa masalah ini atau tidak,” terang Ketua PN Kabupaten Kediri.
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki