KEDIRI – Sejumlah LSM bersuara terkait Bacchus Poll and Lounge diduga bakal dijadikan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras. Namun dari sejumlah sumber enggan disebutkan namanya, mereka tengah melakukan lobi untuk mengurus proses ijin dan bakal segera beroperasi dalam waktu dekat.
Batal menggelar orasi, perwakilan LSM Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI), Rabu (30/08). Langsung diundang di ruangan Kasatpol PP untuk dilakukan mediasi. Sementara Samsul Bahri sebagai Kasatpol PP dikabarkan tengah melakukan dinas luar. Terlihat hadir, Bagus Hermawan selaku Kepala Kesbangpol, perwakilan dari DPMPTSP, Dinas PUPR dan Disbudparpora.
M. Fa’al Dear Negara mewakili SPBI menyatakan keberatan atas berdirinya Bacchus apalagi telah beroperasional namun belum mengantongi ijin resmi dikeluarkan pemerintah kota. Dasar keberatan, karena lokasi hiburan malam terbukti menjual minuman alkohol golongan B dan C ini, dekat dengan tempat ibadah.
“Kita audiensi dengan beberapa OPD bertempat di kantor Satpol PP terkait apa itu Bacchus Lounge Cafe, yang kami duga izinnya belum lengkap. Mereka menyatakan sampai hari ini tidak boleh buka. Kami tidak menolak investor masuk ke Kediri, tapi tolong baik-baik. Waktu kita temui saat pembukaan pertama, ada minuman beralkohol Golongan B sama C,” ungkapnya.
Lalu apa harapan SPBI? Dikatakan Fa’al, untuk segera melengkapi ijin baru boleh buka. Mewakili pihak pemerintah kota, Bagus Hermawan menegaskan bahwa Bacchus belum mengantongi ijin hanya sebatas OSS.
“Jadi tindakan Satpol PP kemarin untuk melarang beroperasional Bacchus selama perizinannya belum lengkap. Jawaban ini memuaskan bagi teman-teman SPBI, makanya kita berharap semoga pihak yang berkait dengan perizinan, segera melaksanakan atau memproses perizinannya sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kepala Kesbangpolinmas.
Namun berdasarkan sumber kediritangguh.co di lingkungan pemerintah kota, ada oknum yang membantu memperlancar ijin usaha dunia malam ini. Dia telah melobi sejumlah kepala dinas, bahkan juga instansi terkait para penegak hukum, demi diloloskan ijin operasional.
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki