KEDIRI – Masih maraknya acara Battle Sound di wilayah Kabupaten Kediri, apalagi digelar disaat Bulan Kemerdekaan. Ketua DPRD Dodi Purwanto meluruskan sekaligus menegaskan, apa yang menjadi harapan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Bahwa sesuai surat edaran dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Kemudian dipertegas himbauan oleh Polres Kediri dan Polres Kediri Kota. Disampaikan Dodi Banteng, sapaan akrabnya, ada hal memang dilarang dan diatur saat pelaksanaan di lapangan.
“Hal yang harus diatur, berapa banyak sub-wofer yang dipakai, kemudian berapa watt power dipergunakan untuk menyalakan sound tersebut. Yang terpenting, berapa angka desibel yang tidak menggangu ketertiban umum serta merusak gendang telinga,” terangnya.
Ditegaskan politisi senior PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, bahwa bila jumlahnya di bawah 12 sub-wofer masih batas wajar.
“Ya sewajarnya saja sub wofer yang yang dipergunakan, tidak perlu hingga telinga warga setempat merasa sakit atau kaca rumah hingga bergetar. Tujuannya memberikan hiburan, bukan malah menimbulkan masalah di kemudian. Ini yang perlu dikaji semua pihak,” ucapnya.
Lalu apa yang dilarang dalam acara battle sound? Dodi Banteng secara tegas menyebutkan tiga hal. “Tidak usah memakai Dj, sexy dancer dan dilarang penggunaan narkoba atau miras di lokasi acara tersebut. Karena tiga hal tersebut bukan merupakan budaya Kediri,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki