KEDIRI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama Aliansi Penambang Pasir Tradisional dihadiri sejumlah pihak terkait, Senin (20/4), berubah menjadi forum penuh tekanan. Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mencuat sebagai biang kerok kerusakan jalan yang tak kunjung terselesaikan. Rapat dipimpin Totok Minto Leksono selaku Ketua Komisi III sekaligus memantik kemarahan publik.
Aliansi penambang pasir menilai persoalan ODOL telah melampaui sekadar pelanggaran teknis. Ketua aliansi, Tubagus Fitrajaya, menegaskan praktik ini menciptakan ketimpangan: keuntungan dinikmati operator besar, sementara kerugian ditanggung masyarakat lokal.
“Yang diuntungkan hanya kontraktor besar. Sopir dan pemilik armada justru terbebani biaya. Masyarakat Kediri? Mereka hanya mewarisi jalan rusak,” ujar Bagus, sapaan akrabnya dengan nada tegas.
Ia bahkan melontarkan peringatan keras. Jika tidak ada langkah konkret, aksi sweeping terhadap kendaraan ODOL disebut menjadi opsi yang siap diambil. Desakan juga diarahkan pada pemerintah agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun koordinasi lintas sektor—mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga PUPR.
Tak hanya menuntut penindakan, aliansi juga menawarkan skema swadaya perbaikan jalan melalui iuran armada. Namun, mereka menekankan pengelolaan harus transparan dan berbasis perencanaan teknis yang kuat, bukan sekadar tambal sulam yang berulang.
Kondisi di lapangan memperkuat kritik tersebut. Moch Mustofa selaku Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, menggambarkan kerusakan jalan di wilayahnya sudah pada tahap mengkhawatirkan. Akses pendidikan pun terdampak.
“Di dekat SMP, hampir tiap minggu ada pelajar jatuh. Tahun lalu kami swadaya Rp60 juta untuk perbaikan, tapi sekarang rusak lagi,” ungkapnya.
Ironisnya, berbagai proposal perbaikan yang diajukan sejak 2020 disebut belum mendapat respons memadai dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, aparat mengakui keterbatasan kewenangan dalam bertindak tegas. Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menyatakan penanganan ODOL masih sebatas sosialisasi dan teguran.
“Penindakan penuh masih menunggu kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Kepala Dishub, M. Nizam Subekhi, menyebut penanganan ODOL masih berada dalam kerangka kebijakan nasional, dengan target penerapan penuh zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Artinya, dalam waktu dekat, langkah yang diambil masih terbatas pada pendekatan persuasif: sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan yang disebut dilakukan secara humanis.
Sementara itu, Satpol PP menegaskan perangkat hukum sebenarnya telah tersedia. Pelanggaran ODOL dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Tekanan juga datang dari internal DPRD. Anggota Komisi III, Masykur Lukman, menyebut situasi ini sebagai “tamparan” bagi pemerintah daerah yang dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret.
“Kalau dulu bisa ditindak, sekarang juga harus. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Sejumlah anggota dewan lain turut menyoroti perlunya langkah nyata pasca-RDP. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan infrastruktur serta keselamatan masyarakat.
RDP tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi: percepatan sosialisasi, pengaturan rute dan jam operasional kendaraan berat, hingga dorongan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ODOL.
Namun, bagi aliansi penambang pasir, rekomendasi tanpa implementasi tidak akan berarti. Mereka memastikan akan terus mengawal hasil pertemuan ini.
Jika tidak ada perubahan di lapangan, eskalasi aksi disebut hanya tinggal menunggu waktu.









