KEDIRI – Setelah ditempuh jalur mediasi tidak ada kata sepakat, sebidang rumah sebelumnya ditempati pasangan Febri Santoso dan Binti Makrifah. Berada di Dusun Pranggang Timur RT. 03 RW. 01 Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terpaksa dirobohkan, Selasa (18/07). Pasca keduanya meski telah dikaruniai dua orang anak memutuskan resmi bercerai.
Disampaikan Mohammad Rofian selaku kuasa hukum Binti Makrifah menjelaskan. Bahwa hasil mediasi dilangsungkan hingga tiga tahap di Balai Desa Pranggang. Tahap pertama terkait hak asuh anak berikut tanggung jawab nafkahnya serta tanggungan pinjaman di BRI.
“Pada mediasi tahap kedua terkait harta gono-gini digelar 5 Juli lalu, tidak terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kemudian dilanjutkan mediasi tahap ketiga dan sepakat rumah dibongkar. Disepakati hasil pembongkaran diserahkan kepada klien kami, Binti Makrifah,” jelas Rofian.
Lalu dalam proses pembongkaran rumah berada di luas lahan 200 m2 ini, muncul sengketa kembali siapa yang akan membiayai. “Akhirnya pihak perempuan setuju, namun ada beberapa perabotan yang disumbangkan ke LazizNU. Setelah dibongkar tanahnya dikembalikan ke orang tua pihak laki-laki. Lalu bahan bangunannya diberikan kepada lembaga yang konsen kepada pembangunan sosial,” jelasnya.
Beberapa warga sebenarnya menyayangkan atas terjadinya perceraian hingga berujung pembongkaran rumah. Menurut penuturan salah satu warga minta dirahasiakan identitasnya, jika pihak laki-laki dikabarkan pernah berselingkuh kemudian diketahui pihak perempuan.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki