Rapat Dengar Pendapat terkait Lahan HGU Dikuasai PTPN I Memanas, BPN Buka Jalan Menuju Reforma Agraria

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Setelah bertahun-tahun menjadi simpul kegelisahan masyarakat dan sejumlah desa terdampak, polemik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional V di Kabupaten Kediri mulai menemukan titik terang.

Bukan berarti persoalan telah selesai. Justru, dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (24/8), terungkap satu fase penting yang akan menentukan arah pengelolaan lahan tersebut ke depan.

RDP yang berlangsung di lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Kediri itu mempertemukan Aliansi AKAR, kepala desa terdampak HGU, PTPN I Regional V, serta ATR/BPN Kabupaten Kediri. Forum dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kediri Ketut Gutomo.

Pertanyaan utama para kepala desa bermuara pada satu hal: apa yang terjadi setelah HGU PTPN berakhir pada 31 Desember 2025? Mereka juga meminta kejelasan mengenai kewajiban perusahaan, termasuk persoalan plasma dan fasilitas umum yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.

Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Muhammad Mustofa, menegaskan masyarakat tidak sedang mempersoalkan keberadaan PTPN. Yang mereka inginkan adalah kepastian bahwa seluruh aktivitas dan kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan.

“Kami hanya menanyakan kewajiban PTPN. Ketika HGU berakhir 31 Desember 2025, apakah masih bisa digunakan untuk berusaha setelah berakhir? Sampai saat ini kami melihat belum ada perpanjangan,” ujar Mustofa.

Menurut dia, masyarakat juga masih mempertanyakan sejumlah hak yang dinilai belum terpenuhi.

“Kami menanyakan hak-hak kami yang selama ini tidak diakui oleh HGU. Kami ingin semuanya sesuai aturan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Nada serupa disampaikan Kepala Desa Ploso Lor, Pujiyono. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai skema plasma yang tercantum dalam pembaruan dari pihak SGN, termasuk dasar hukum serta mekanisme penyalurannya kepada masyarakat.

Dari sisi perusahaan, Legal PTPN I Regional 5 Reno Handoyo mengatakan pihaknya telah membawa hasil audiensi pada 3 Agustus lalu kepada Direktur Utama. Namun, menurut Reno, keputusan akhir bukan berada di tangannya.

“Kami sudah sampaikan hasil audiensi per 3 Agustus ke Direktur Utama. Kami tidak bisa memutuskan karena kewenangannya ada di pimpinan,” jelas Reno.

Reno juga menjelaskan proses administrasi alih media dan balik nama masih berjalan. Karena masa HGU telah berakhir, pengukuran ulang juga dilakukan.

Terkait aset perusahaan, Reno menegaskan PTPN tidak dapat begitu saja melepaskan aset yang merupakan milik BUMN.

“Untuk pelepasan aset itu tidak bisa karena ini milik BUMN,” tegasnya.

Penjelasan tersebut sempat membuat suasana RDP memanas. Sejumlah peserta menilai jawaban dari pihak PTPN belum memberikan kepastian yang mereka cari. Situasi kemudian diredam Subagiyo selaku pimpinan rapat. Titik terang justru datang dari penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit.

Junaedi menjelaskan, PTPN sebelumnya memang telah mengajukan permohonan terhadap sejumlah bidang tanah. Namun, proses administrasi turut dipengaruhi perubahan regulasi serta perubahan kelembagaan dari PTPN X menjadi PTPN I.

Yang paling penting, kata Junaedi, berakhirnya HGU pada 31 Desember 2025 tidak serta-merta membuat tanah tersebut langsung kembali menjadi tanah yang dapat dikelola desa atau masyarakat. Ada masa dua tahun yang menjadi ruang bagi PTPN untuk mengajukan pembaruan HGU.

“Pengajuan paling lama dua tahun sejak 31 Desember 2025. Jadi sampai 31 Desember 2027 PTPN masih punya kewenangan untuk mengatur haknya,” terang Junaedi.

Dengan demikian, selama proses tersebut berlangsung, status lahan belum otomatis beralih kepada desa maupun masyarakat, namun, ada batas waktu yang jelas. Apabila hingga masa dua tahun tersebut HGU tidak diperpanjang, Junaedi mengatakan tanah itu nantinya dapat masuk dalam skema reforma agraria.

“Setelah dua tahun tidak diperpanjang maka menjadi tanah reforma agraria. Dalam waktu dua tahun ini PTPN juga punya kewajiban kepada negara,” katanya.

Persoalan plasma juga mendapat penjelasan. Junaedi menyebut apabila kewajiban tersebut belum disalurkan, mekanismenya dapat dilakukan melalui Bank Tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah pembahasan status lahan, persoalan baru mencuat.

Perwakilan LSM AKAR, Siti Isminah, mengungkap adanya pemasangan patok di wilayah Jarak dan Ploso Kidul. Pemasangan tanda batas tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa.

Junaedi menjelaskan pemasangan tanda batas memang menjadi kewenangan pemohon. Namun, menurut dia, keberadaannya semestinya diketahui kepala desa. Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian titik, hal itu akan menjadi catatan dalam proses pengukuran.

“Kami BPN tidak punya kewenangan menyepakati tanda batas. Kami hanya menetapkan ketika sudah sesuai,” jelasnya.

Bagi DPRD Kabupaten Kediri, RDP bukan sekadar forum untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Pertemuan tersebut menjadi upaya mencari jalan keluar sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tidak terpinggirkan dalam proses administrasi HGU.

Subagiyo mengatakan pertanyaan terbesar masyarakat saat ini adalah siapa yang berhak menggarap lahan setelah masa HGU berakhir.

“Seperti surat masuk terkait HGU PTPN I Regional 5, setelah habis siapa yang menggarap. Sebagaimana dijelaskan kepala BPN, manakala habis PTPN berhak mengajukan perpanjangan selama dua tahun. Selama proses, PTPN masih berhak mengelola lahan selama dua tahun,” ujar Subagiyo.

Ke depan, pengukuran ulang akan dilakukan untuk memastikan kembali batas serta data terbaru bidang tanah, termasuk menentukan lahan mana yang masuk maupun tidak masuk dalam HGU. Subagiyo meminta kepala desa terdampak turut hadir dalam proses tersebut.

“Dalam pertemuan ini disimpulkan bahwa masih proses pembaruan, kendalanya balik nama dan KKPR. Saya mohon bapak ibu kades bisa hadir dalam pengukuran ulang nantinya. Kita berjuang untuk masyarakat kita,” tegasnya.

RDP itu akhirnya membawa satu kesimpulan penting: berakhirnya HGU belum berarti berakhir pula hak pengelolaan PTPN atas lahan tersebut.

Masih ada waktu hingga 31 Desember 2027 bagi PTPN untuk mengajukan pembaruan. Setelah batas waktu itu terlewati tanpa perpanjangan, arah status tanah dapat berubah menuju skema reforma agraria.

Kini, mata masyarakat tertuju pada dua hal: proses pengukuran ulang dan keputusan mengenai masa depan lahan.

Di antara patok-patok yang kembali ditarik dan dokumen yang masih berpindah meja, kepastian atas tanah itu masih menunggu satu babak berikutnya.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan