KEDIRI — Dugaan praktik produksi dan pengemasan ulang cat serta thinner tanpa izin di wilayah Kota Kediri kian menjadi sorotan. Jika terbukti, pelaku berpotensi dijerat berbagai ketentuan pidana lintas undang-undang, mulai dari perlindungan konsumen hingga lingkungan hidup.
Sejumlah pelaku usaha di sektor jasa pengecatan mengakui, praktik serupa bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Potensi pelanggaran yang mengemuka mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014, UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, hingga UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Salah satu pemilik usaha jasa cat di kawasan Mrican mengaku pernah mendapat informasi adanya aktivitas pengemasan ulang cat dalam jumlah besar di salah satu toko yang sebelumnya dilaporkan warga.
“Setahu saya ada cat dalam drum sekitar 25 kilogram atau lebih, lalu dikemas ulang dengan label toko. Tapi saya hanya tahu soal cat, untuk thinner saya kurang paham,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas repackaging dalam skala tertentu. Namun, belum dapat dipastikan apakah kegiatan itu termasuk produksi ilegal atau sekadar pengemasan ulang dari produk resmi.
Sementara itu, pelaku usaha lain di wilayah Bujel, Kecamatan Mojoroto, mengaku tidak mengetahui adanya produksi di lokasi tersebut. Ia justru menyoroti perbedaan pola layanan antar toko cat di Kediri.
“Kalau di beberapa toko, proses oplos warna bisa dilihat langsung. Tapi di tempat yang disebut, kami tidak bisa masuk saat proses itu berlangsung,” katanya.
Hal serupa diungkapkan pelaku usaha pengecatan kendaraan di Kelurahan Setono Pande. Ia menyebut, pelaku usaha biasanya tidak bergantung pada satu pemasok saja.
“Kami ambil bahan dari beberapa toko. Ada yang unggul harga, ada yang unggul di warna. Untuk oplos, biasanya kami lakukan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayoritas toko cat di Kediri umumnya bekerja sama dengan merek tertentu, bukan memproduksi secara mandiri.
“Rata-rata toko punya brand sendiri sebagai mitra. Jadi kami tidak tahu pasti apakah ada yang produksi sendiri atau tidak,” imbuhnya.
Beragam keterangan di lapangan menunjukkan informasi yang belum seragam. Di satu sisi, terdapat indikasi aktivitas pengemasan ulang dalam jumlah besar. Namun di sisi lain, belum ditemukan bukti kuat terkait produksi ilegal maupun pelanggaran lingkungan.
Dugaan ini mencuat dari aduan masyarakat yang masuk ke redaksi. Warga mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengolahan bahan kimia, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan.
“Kami khawatir limbahnya dibuang ke Sungai Brantas. Kalau benar, dampaknya bisa luas, karena airnya digunakan masyarakat,” ujar seorang warga di Kelurahan Mojoroto, yang menyatakan akan melayangkan surat ke Wali Kota Kediri.
Hingga kini, aparat kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyebut belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Meski demikian, desakan publik agar dilakukan pengecekan terhadap legalitas usaha dan pengelolaan limbah terus menguat, mengingat potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, khususnya kawasan aliran Sungai Brantas.









