Sidang TPA Klotok Memanas, Hakim Cek Langsung Gunungan Sampah dan IPAL

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Gugatan perdata class action terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kota Kediri, memasuki tahapan penting. Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi TPA pada Kamis (2/7) untuk melihat langsung kondisi yang menjadi pokok sengketa antara warga dan Pemerintah Kota Kediri.

Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul. Dalam peninjauan tersebut, majelis memeriksa berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari timbunan sampah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan air lindi, hingga proses pengolahan sampah menjadi kompos.

Khairul menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengambilan putusan.

“Apa yang dilihat bisa jadi bahan pertimbangan hakim. Dengan melihat aktivitas yang ada, dalam proses pengolahan dan lain sebagainya,” ujar Khairul usai pemeriksaan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi bukti sebelum persidangan memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

“Kami beri waktu dua minggu untuk menyiapkan bukti terakhir. Rabu, 15 Juli, sidang dilanjutkan dengan pembuktian terakhir sebelum masuk tahap kesimpulan,” katanya.

Perwakilan warga Kelurahan Pojok, Supriyo, menilai pemeriksaan lapangan menjadi momentum penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, hakim kini dapat melihat langsung kondisi TPA yang selama ini diperdebatkan di ruang sidang.

Ia menyebut majelis hakim menyaksikan langsung kondisi timbunan sampah yang disebut mencapai tiga gunungan, beserta sistem pengelolaan yang diterapkan di lokasi.

“Hari ini majelis hakim sudah melihat sendiri kondisi TPA, mulai dari ketinggian timbunan sampah hingga volume sampah yang ada,” ujar Supriyo.

Meski menjadi penggugat, Supriyo menegaskan warga tidak semata-mata menuntut relokasi TPA Klotok. Menurutnya, apabila lokasi tersebut tetap dipertahankan, pemerintah harus melakukan modernisasi sistem pengelolaan sampah agar dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat ditekan.

“Kalau memang tetap di lokasi yang sekarang, pemerintah harus serius menganggarkan modernisasi pengelolaan sampah. Harus ada langkah nyata untuk memperbaikinya,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pengelolaan TPA Klotok. Namun, ia memastikan pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Bisa dilihat sendiri tadi majelis meninjau TPA, mulai urugan sampah, IPAL hingga pengelolaan lindi. Memang masih ada kekurangan dan itu akan kami tingkatkan. Anggaran juga terbatas sehingga kami terus mengupayakan tambahan anggaran agar pengelolaannya semakin baik,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan krusial dalam gugatan class action yang diajukan warga Kelurahan Pojok terhadap Pemerintah Kota Kediri. Setelah agenda pembuktian terakhir pada pertengahan Juli, persidangan akan berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
✓ Link berhasil disalin