KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Tegowangi Lantai 3, Selasa (18/2/2026). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dan dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa yang mewakili Bupati Kediri, serta jajaran anggota dewan dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kediri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri, Muhammad Yusuf Azis, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pembahasan hingga tahap persetujuan bersama.
“Pembahasan berjalan sesuai target waktu. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan pembahasan sebelumnya, baik di tingkat pansus maupun bersama pihak eksekutif,” ujarnya.
Menurut Yusuf, dua perda tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Kediri. Ia menyoroti peran pesantren yang jumlahnya cukup banyak dan memiliki kontribusi besar dalam pendidikan, dakwah, serta pembentukan karakter generasi muda.
Melalui perda fasilitasi pesantren, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan dukungan konkret agar penyelenggaraan pesantren berjalan optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, perda tentang bantuan hukum dinilai sangat penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Bantuan hukum bagi warga miskin sangat urgen agar mereka mendapatkan pendampingan dan tidak kehilangan haknya di hadapan hukum,” tegas Yusuf.
DPRD pun memberikan waktu maksimal enam bulan kepada kepala daerah untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif.
“Kami berharap Perbup segera diterbitkan sehingga pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan optimal,” tambahnya.
Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa dalam sambutannya menegaskan bahwa perda fasilitasi pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
Ia menjelaskan, regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi sesuai kewenangannya.
Bentuk fasilitasi tersebut antara lain dukungan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga sinergi dengan program pembangunan daerah.
“Harapannya, seluruh pesantren di Kabupaten Kediri dapat merasakan manfaatnya tanpa terkecuali. Pesantren adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi,” ujar Dewi.
Ia menyebut, dukungan bisa berupa bantuan pembangunan ruang kelas, asrama, fasilitas sanitasi, hingga penguatan program kemandirian ekonomi. Termasuk kerja sama di sektor pertanian dan UMKM guna mendorong pesantren lebih mandiri secara ekonomi.
Terkait perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Dewi menegaskan regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.
Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara selektif dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana berat seperti kasus narkotika. Akan tetapi, dalam kasus tertentu yang dilatarbelakangi kondisi ekonomi mendesak, pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan.
“Kami ingin memastikan masyarakat miskin tidak menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan. Namun tentu tetap melihat substansi dan jenis perkaranya,” tegas Dewi.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menambahkan bahwa dua raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Ia berharap setelah disetujui, pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Karena ini inisiatif DPRD, kami berharap segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya dua perda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan dan pembentukan karakter, sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Kini, publik menanti langkah nyata di tahap implementasi agar regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Kediri.









