Kendaraan parkir di depan Samsat Katang Kabupaten Kediri (Nanang Priyo Basuki)

Meski Miliki Posko Bersama, Satlantas dan Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Penindakan Kendaraan Parkir di Jalan Protokol Kabupaten Kediri

KEDIRI – Maraknya kendaraan roda empat atau lebih parkir di sepanjang protokol Kabupaten Kediri, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta. Seakan lepas dari pengawasan aparat penegak hukum. Ironisnya, pada Simpang Pertigaan Katang didirikan pos bersama antara Satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri.

Turut menjadikan prihatin, antara pihak Satlantas dan Dishub seakan saling lempar tanggung jawab. Tentunya hal ini tidak sesuai dituangkannya Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang jalan tertanggal 11 Mei 2011. Berisikan penjelasan tentang penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Dalam dua hari terakhir, terpantau masih terlihat sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan. Terutama kendaraan pribadi berada di depan kantor Samsat Katang.

“Untuk penindakan parkir kewenangan Dinas Perhubungan,” jelas AKP Suryono, Kasat Lantas Polres Kediri dikonfirmasi Senin kemarin.

Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kendaraan parkir di depan Samsat Katang Kabupaten Kediri (Nanang Priyo Basuki)

Diketahui bersama KTL merupakan kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar. Sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Mengacu Perda tersebut, juga dijelaskan peran serta masyarakat tertuang pada Bab VIII pasal 83 tentang Dokumen Jalan. Kemudian juga diatur ketentuan larangan dituangkan Bab X Pasal 89.

Bahkan pada Bab XIII, diatur terkait Ketentuan pidana dijelaskan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan berlalulintas. Dalam penjelasan juga diterangkan parkir hanya diperbolehkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat pada bahu jalan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02), Soehardi selaku Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, memiliki pendapat berbeda. Jika pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi, namun penindakan berupa tilang yang memiliki kewenangan Satlantas.

“Tugas kami memberikan sosialisasi dan yang melakukan penindakan. Memang pada lokasi tersebut terdapat rambu larangan parkir, namun tidak berlaku bagi kendaraan yang hendak mengurus ke Samsat. Terima kasih telah diberi aduan, tadi pagi dari perwakilan Satlantas baru selesai koordinasi dengan kami,” jelasnya.

editor : Nanang Priyo Basuki