KEDIRI – Atas aduan masyarakat menyebutkan dua tempat hiburan malam. Berupa karaoke dikabarkan buka di wilayah Kota Kediri. Sejumlah warga mempertanyakan, apakah tidak ada edaran dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Kediri.
Sanksi tegas diharapkan dilakukan aparat penegak hukum baik Satpol PP dan Polres Kediri Kota. Sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadhan. “Sejak awal puasa sudah buka,” ungkap salah satu warga di Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
Begitu juga aduan warga di Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota, bahwa di lingkungannya terdapat tempat karaoke beroperasional.
“Saya juga heran, apakah tidak ada patroli atau razia di tempat-tempat hiburan malam. Seharusnya dilakukan sanksi tegas, sebagai wujud nyata toleransi kepada Umat Islam menjalankan ibadah,” aku warga setempat, minta identitasnya dirahasiakan.
Aduan ini setelah dilakukan pemeriksaan di dua lokasi tersebut dipastikan beroperasi Kemudian diteruskan kepada Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Candra dan Kasatpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi. Dengan harapan dilakukan operasi dan tindakan bilan terbukti.
editor : Nanang Priyo Basuki