KEDIRI – Mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan dan memberi pelatihan kepada pelaku usaha agar memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan pengendalian pencemaran air dan sertifikasi kompetensi.
Kegiatan di atas, disampaikan Putut Agung Subekti selaku Kepala DLH, diikuti 32 pelaku usaha di Kabupaten Kediri. Menjadikan latar belakang kegiatan ini, mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021.
“Dijelaskan terkait Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Bahwa setiap badan usaha atau kegiatan, wajib menyediakan sumber daya manusia sebagai penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan pengendalian pencemaran air,” terang Putut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin kemarin.

Sesuai amanah Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana bahwa Kabupaten Kediri menuju kota sehat. DLH memberikan fasilitas kemudahan berupa pelatihan. “Setiap perusahaan akan memiliki tenaga ahli berkompetensi dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Acara ini telah dilaksanakan selama tiga hari, dengan menghadirkan narasumber Sri Rahmaniah, merupakan tenaga ahli pengelolaan dan pengendalian limbah. Juga merupakan Asesor uji kompetensi di bidang lingkungan hidup.
“Materi pelatihan terkait perlindungan dan penggelolaan lingkungan hidup. Kemudian mengindentifikasi dan menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah. Peserta harus mampu menilai tingkat pencemaran air limbah dan melaksana daur ulang olahan air limbah,” jelas Kepala DLH, terkait materi hari pertama
Kemudian materi hari kedua, terkait menentukan peralatan dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan secara rutin. Kemudian materi terakhir mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah, mengacu tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebagai penutup digelar ujian tertulis dan wawancara. Diterangkan Rigen Pramaherti selaku Ahli Muda Pengawas Lingkungan Hidup di DLH Kabupaten Kediri. Bahwa setiap perusahaan diberikan kuota masing-masing dua peserta.
“Sertifikasi diberikan terkait penanggung jawab operasional air limbah dan sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran air. Semua perusahaan diundang termasuk hotel dan rumah sakit,” terangnya.
Perlu diakui, bahwa selama ini sejumlah perusahaan belum memiliki tenaga telah bersertifikasi. Terobosan dilakukan di era pemerintahaan Mas Dhito sapaan akrab Bupati. Diharapkan mendukung laju investasi mengacu pada peningkatan pendapatan daerah.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki