KEDIRI – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pare terjun langsung memberikan himbauan, kepada salah satu warga Dusun Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare. Dikarenakan telah mendirikan terop dan berencana melaksanakan hajatan berupa resepsi pernikahan pada Senin (12/07).
Disampaikan Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita, bahwa sesuai penerapan PPKM Darurat. Maka masyarakat tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan dihadiri lebih dari 10 orang.
“Bersama 3 Pilar Kecamatan Pare, kita melakukan himbuan kepada Bapak Samsuri warga Dusun Jombangan. Karena akan melaksanakan pesta pernikahan,” ujar AKP I Nyoman. Hasilnya, didapat penjelasan bahwa hanya menggelar akad nikah hanya dihadiri keluarga terdekat.
Penulis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki