KEDIRI – Polres Kota Kediri kembali mengungkap peredaran narkoba jenis Pil Dobel L dengan barang bukti 328 butir. Pelaku CF (36) berhasil diamankan, saat berada di rumahnya Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Minggu kemarin sekitar pukul 13.30 wib.
Disampaikan Kapolres Kota Kediri AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Subiyanto. Saat pihaknya mendapat informasi, jika pelaku sering mengedarkan narkoba jenis dobel L. “Setelah kami pastikan informasi benar, langsung kami lakukan penangkapan bersama barang bukti,” jelas AKP Subiyanto, Senin (12/07)
Selain itu turut diamankan 12 buah botol plastik bekas menyimpan pil, 1 buah HP dan 1 buah tes kresek warna hitam untuk menyimpan pil. Saat ini pelaku diamankan di Tahanan Polres Kediri Kota. Selanjutnya CF diancam Pasal 197 subsider Pasal 196 juga Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis : Yuhsril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki