KEDIRI – Majelis Hakim putar video yang direkam oleh tersakwa Hikmawan Fendy Laksono. Video tersebut direkam menggunakan hp milik Achmad Masliyanto yang kini disita untuk jadi barang bukti.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan kepada Pradhana Probo Setyoardjo yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Hikmawan merekam mulai dari mengejar mobil milik Kajari sampai dengan pertigaan Kodim 0809.
“Kami mengajukan video itu adalah video yang mereka rekam dari hp terdakwa,” ungkap Sigit Artantodjati JPU. Dalam video tersebut Sigit semakin yakin terlihat fakta untuk memperkuat dakwaan.
“Ya kan disitu terlihat ada pengejaran mobil, dorong-dorongan, adanya tembakan lalu terakhir juga Acmad melempar sesuatu ke belakang mobil dan berkata kotor,” jelasnya.
Dalam video juga terdengar Pradhana sempat bilang ‘saya begini karena diganggu oleh kalian’.
Juga Fendy mengatakan ‘lur plat merah bawa senpi lur’.
Kemudian penasehat hukum kedua terdakwa juga mengajukan. Video yang viral yang direkam oleh pengendara lainnya dari dalam mobil.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, saya menyesal dan merasa bersalah yang mulia,” kata Achmad Masliyanto diakhir persidangan. Ia juga memiliki 2 orang anak yang masih kecil.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 Maret dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti