KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan, bahwa anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, telah bergerak cepat. Pada Selasa malam telah amankan sepasang laki-laki dan perempuan berusia 22 tahun. Keduanya diduga terlibat kasus pembuangan janin di halaman rumah Mujianto, warga Desa Pule Kecamatan Kandat terjadi Selasa pagi.
Diberitakan sebelumnya, warga setempat digegerkan temuan janin diduga masih berusia 4 bulan. Mendapatkan laporan, anggota Polsek Kandat langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya Unti Resmob segera melakukan penyelidikan setelah menggelar Olah TKP.
Dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya polisi mengamankan FDP diduga mengubur janin tersebut. Merupakan hasil hubungannya dengan seorang perempuan, warga Pare. “Yang jelas terduga pelaku telah diamankan dan kasus ini ditangani Satreskrim Polres Kediri,” jelas Kapolsek Kandat AKP Rudy Widianto
Dari sejumlah sumber, didapat kabar jika FDP ini merupakan anak kandung Mujianto, sang pemilik rumah. Meski demikian, pihak Kepolisian masih berhati-hati dalam memberikan keterangan terkait identitas pasangan anak muda belum sah menikah.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki