KEDIRI – Polres Kediri melalui Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya melakukan rilis atas penangkapan oknum mantan Kepala Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Darmawan. Bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus peredaran pil dan Sabu-Sabu.
Diawali mengamankan ZA alias Nggondang, usia 27 tahun, warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul pada Senin kemarin sekira pukul 11 siang di rumahnya. Saat diamankan ditemukan pil jenis dobel L sebanyak 78 butir dan satu buah telepon genggam. Dia mengaku telah mengedarkan pil ini kepada dua orang dan mendapatkan dari SB, 36 tahun, merupakan tetangga satu desa.
“Dari pengakuannya, dia mendapatkan pil ini dari SB bertemu langsung di tepi jalan umum persawahan di Dusun Bolo Desa Senden pada Kamis sekira pukul 10 malam. Pil ini kemudian diedarkan kemudian kami amankan,” terang Kasat Resnarkoba, kemarin.
Pengakuan Nggondang ini kemudian dikembangkan, akhirnya mengamankan SB diketahui merupakan mantan Kepala Desa Senden. “Saat kami amankan, terdapat barang bukti berupa 564 butir pil jenis Dobel L terbagi 6 bungkus plastik. Selain itu narkotika jenis Sabu seberat 0,11 gram serta peralatan hisap lainnya,” terang AKP Rudi Darmawan.
Dari pengakuan SB, dia mendapatkan pil dan Sabu dari dua orang berbeda yang kini dalam pengejaran petugas. “SB beli pil dari SA pada Rabu kemarin sebanyak satu botol berisi 950 butir. Kemudian dia edarkan dengan sistem ranjau, dijual kepada Nggondang,” jelasnya
Untuk Sabu didapat dari PO pada Kamis kemarin, dan mengaku sempat mengkonsumsinya. Atas kasus Sabu dilakuan SB, dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.
Sedangkan terhadap tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
editor : Nanang Priyo Basuki