KEDIRI – Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai (BC) Kediri kembali melakukan giat operasi pasar. Dilaksanakan pada Kamis kemarin di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sejumlah toko kelontong diperiksa sesuai aduan yang masuk.
Disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin, ditemukan 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk.
”Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan didalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju” terangnya.
Selanjutnya, diterbitkan surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024, sekaligus menyita seluruh barang bukti rokok ilegal.
”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk” lanjut Syaiful Arifin.
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung.
editor : Nanang Priyo Basuki