KEDIRI – Tidak ada kata ampun bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri, apalagi selalu berusaha kabur dari kejaran petugas. AS alias Cepek, warga Dusun Slumbung Kecamatan Ngadiluwih selama ini menjadi buron, berhasil dibekuk di rumahnya. Selain dia, petugas amankan barang bukti diamankan 355 butir disimpan di bawah lemari dan satu buah HP.
Dihadapan petugas, Cepek selama ini menjadi salah satu target operasi dibuat tak berkutik. Ini merupakan pengembangan setelah amankan AT alias Bendol warga Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih dan GW alias Brewok, warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kab. Kediri.
“Kami amankan 255 butir pil di bawah lemari berada di dalam kamarnya. Setelah kami lakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi dikonfirmasi Jumat (17/09).
Ditambahkan AKP Iwan Setyo, selain untuk konsumsi sendiri, Cepek juga mengedarkan pil ini kepada sejumlah temannya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki