Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan, RS Aura Syifa Kediri Buka Suara soal Dugaan Malpraktik

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI — Kasus meninggalnya ibu dan bayinya ( maaf ralat) setelah proses persalinan di RS Aura Syifa Kediri pada 23 September 2026 menjadi sorotan. Menanggapi dugaan malpraktik yang mencuat, pihak rumah sakit menyampaikan klarifikasi mengenai pertimbangan medis dalam menentukan metode persalinan, pembiayaan operasi sesar melalui BPJS Kesehatan, hingga tindakan medis yang dipersoalkan keluarga.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen RS Aura Syifa Kediri dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (15/10). Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penentuan tindakan persalinan harus didasarkan pada kondisi klinis pasien dan indikasi medis, bukan semata-mata permintaan pasien atau keluarga.

Dewan Pengawas RS Aura Syifa Kediri, dr. Don Saksono, menjelaskan bahwa dokter perlu memantau perkembangan proses persalinan sebelum memutuskan tindakan yang dianggap tepat. Karena itu, permintaan operasi sesar tidak selalu dapat langsung dipenuhi apabila indikasi medisnya belum ditemukan.

“Namun, operasi sesar harus berdasarkan indikasi medis, bukan semata-mata keinginan sendiri. Dokter yang mengetahui indikasi tersebut berdasarkan perjalanan proses persalinan,” ujar Don.

RS Luruskan Persepsi soal Operasi Sesar dan BPJS

Selain pertimbangan medis, persoalan pembiayaan juga menjadi salah satu hal yang diklarifikasi pihak rumah sakit. Don menyebut terdapat kemungkinan kesalahpahaman mengenai anggapan bahwa operasi sesar tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut dia, operasi sesar yang dilakukan berdasarkan indikasi medis perlu dibedakan dari tindakan medis lain yang memiliki ketentuan pembiayaan tersendiri, termasuk metode operasi medis atau MOW yang diminta keluarga.

Ia menjelaskan bahwa tindakan MOW atau metode operasi wanita untuk sterilisasi memiliki ketentuan penjaminan yang berbeda. Tindakan tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan biaya tambahan karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Tindakan tersebut memang menimbulkan biaya tambahan karena tidak ditanggung BPJS,” katanya.

Don juga menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keselamatan pasien menjadi prioritas. Pertimbangan administratif, menurut dia, bukan hal utama ketika tenaga medis harus segera menangani kondisi yang mengancam keselamatan pasien.

“Kalau sudah masuk dalam penanganan kasus darurat, pertimbangan administratif bukan hal yang kami utamakan,” tegasnya.

Tanggapi Dugaan Penggunaan Metode Kristeller

Manajemen rumah sakit turut memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian tindakan medis selama proses persalinan, termasuk penggunaan metode Kristeller. Metode ini dilakukan dengan memberikan tekanan pada bagian atas rahim untuk membantu proses persalinan.

Don mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam forum komite medik dengan mempertimbangkan penjelasan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) serta tenaga medis yang memahami kasus tersebut.

“Menurut penjelasan dokter DPJP dan pembahasan dalam forum komite medik, tindakan tersebut memiliki indikasi tertentu,” jelasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut merupakan keterangan dari pihak rumah sakit. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran standar profesi maupun dugaan malpraktik tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian melalui mekanisme yang berwenang.

Direktur RS Tegaskan Pelayanan Tidak Dibedakan

Direktur RS Aura Syifa Kediri, dr. Beni Cahyo Kuncoro, juga menjelaskan bahwa proses persalinan dapat mengalami perubahan kondisi sehingga dokter perlu menyesuaikan tindakan berdasarkan perkembangan klinis pasien.

Menurut Beni, dokter tidak dapat menentukan tindakan hanya berdasarkan permintaan operasi, tetapi harus mempertimbangkan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

Ia sekaligus menegaskan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan tanpa membedakan pasien berdasarkan jenis pembiayaannya, baik melalui BPJS Kesehatan maupun jalur umum.

“Kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” ujarnya.

Terkait meninggalnya ibu dan bayi tersebut, Beni menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mendatangi keluarga pada hari kejadian untuk menyampaikan belasungkawa. Ia menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu dan tenaga medis telah berupaya memberikan pertolongan untuk menyelamatkan pasien.

Adapun kemungkinan pemberian tali asih atau uang duka, menurut Beni, masih dapat dibicarakan bersama keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pengganti atas kehilangan nyawa.

Rumah Sakit Serahkan Resume Medis kepada Keluarga

Don mengatakan pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga sejak pasien pulang. Komunikasi kembali dilakukan dalam pertemuan pada Selasa (13/10), ketika pihak rumah sakit menyampaikan kronologi kejadian dan menyerahkan resume medis sesuai permintaan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga meminta agar dokter operator yang menangani persalinan serta DPJP dapat hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan medis yang dilakukan.

Don menyebut rumah sakit terbuka untuk melanjutkan komunikasi dengan keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan malpraktik harus dinilai melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang, bukan hanya berdasarkan persepsi masing-masing pihak.

Karena kedua pihak telah melibatkan kuasa hukum, komunikasi berikutnya kemungkinan akan dikoordinasikan melalui tim legal rumah sakit dan penasihat hukum keluarga. Manajemen, kata Don, masih menunggu perkembangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, klarifikasi yang dimuat dalam pemberitaan ini berasal dari pihak rumah sakit. Penilaian independen mengenai dugaan malpraktik memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan dari keluarga mengenai kronologi dan keberatan mereka juga penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Jurnalis: Anisa Fadila