Terlibat Kasus Narkotika, Aiptu Teguh Resmi Dipecat dari Polri, Kapolres: Tak Ada Toleransi!

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Karier Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi berakhir. Personel aktif Polres Kediri Kota tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terseret kasus narkotika.

Pemecatan terhadap Teguh ditandai melalui upacara PTDH yang digelar di Halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (2/11). Dengan keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, kasus yang menjerat Teguh bermula pada 2025. Saat itu, Teguh ditangkap oleh personel Satresnarkoba bersama Sipropam Polres Kediri Kota.

Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum pidana umum hingga bergulir ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Teguh.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sehingga hukuman pidananya berubah menjadi tiga tahun penjara.

Di luar proses pidana, Polres Kediri Kota juga menjalankan mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Dari hasil pemeriksaan dan persidangan etik, Teguh dinyatakan layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

AKBP Wisnu menerangkan, keputusan PTDH tidak bisa langsung diterbitkan. Institusi harus menyelesaikan seluruh tahapan prosedur internal, termasuk proses banding dalam peradilan kode etik, hingga terbit keputusan Kapolda Jawa Timur.

Setelah keputusan tersebut ditetapkan, seluruh hak Teguh sebagai anggota Polri tidak lagi diberikan oleh institusi.

Kapolres menegaskan, pemecatan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menggunakan barang terlarang tersebut.

“Narkoba ini menjadi atensi kami sejak dulu. Saya berkomitmen jika ada anggota yang memakai narkoba, tidak ada peringatan. Langsung Kasi Propam untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

Menurut Wisnu, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi sekaligus nama baik keluarga. Sebab, pelanggaran yang dilakukan seorang personel tidak hanya berdampak terhadap kariernya, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi sosial bagi istri dan anak-anaknya.

Ia pun mengingatkan seluruh anggota agar tidak mempertaruhkan masa depan keluarga hanya demi pergaulan yang salah.

“Apakah anak dan istri kita sanggup menerima cemoohan? Tolong jaga baik-baik pangkat dan jabatan. Jaga nama keluarga dan masa depan anak kita. Kami tidak melarang bergaul dengan siapa pun, tetapi jangan sampai berkecimpung dalam dunia narkoba,” pesannya.

Selain persoalan narkotika, Kapolres juga meminta seluruh personel tidak menyepelekan pelanggaran disiplin, sekecil apa pun. Menurutnya, kebiasaan mengabaikan aturan, termasuk tidak masuk dinas atau pulang tidak sesuai ketentuan waktu, dapat menjadi awal munculnya pelanggaran yang lebih serius.

Karena itu, ia meminta setiap anggota segera menghentikan kebiasaan melanggar aturan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih berat.

“Pelanggaran kecil harus dihentikan. Jangan sampai karena terbiasa melakukan pelanggaran kecil, kemudian meningkat menjadi pelanggaran sedang hingga berat,” pungkasnya.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan