KEDIRI – Keselamatan kendaraan angkutan penumpang dan barang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kediri. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati turun langsung meninjau pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Senin (2/11).
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Vinanda memimpin apel pagi bersama jajaran perangkat daerah. Di lokasi, ia memeriksa secara langsung tahapan pengujian kendaraan, kondisi fisik kendaraan, hingga kelayakan peralatan yang digunakan petugas.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan uji KIR berjalan sesuai standar serta benar-benar mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Vinanda menegaskan, keakuratan hasil pengujian sangat ditentukan oleh kondisi peralatan yang digunakan. Karena itu, seluruh perangkat pengujian harus dipastikan berfungsi optimal dan memenuhi standar teknis.
“Tolong pastikan alat pengujian tersebut dalam kondisi baik dan sesuai standar karena uji KIR berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat,” tegas Vinanda.
Selain aspek teknis, orang nomor satu di Kota Kediri tersebut juga menyoroti kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta Dishub memberikan layanan yang transparan, mudah diakses, serta terbebas dari pungutan di luar ketentuan.
Vinanda juga mengingatkan petugas agar tetap profesional dalam menjalankan tugas. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis tidak boleh mendapatkan kelonggaran untuk dinyatakan lolos pengujian.
Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi juga harus menjadi perhatian. Dishub diminta memperkuat publikasi terkait jadwal pengujian, prosedur, persyaratan administrasi, hingga mekanisme pendaftaran daring melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Vinanda turut mengimbau para pemilik kendaraan untuk disiplin menjalankan kewajiban uji KIR setiap enam bulan sekali. Pengujian berkala dinilai penting untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat kerusakan komponen.
“Apabila masyarakat tidak melaksanakan uji KIR setiap enam bulan sekali, mereka tidak akan mengetahui kondisi fisik kendaraannya,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, Vinanda menilai peralatan pengujian kendaraan milik Dishub Kota Kediri masih dalam kondisi baik. Pemeliharaan dan servis rutin juga dilakukan untuk menjaga kelayakan serta keakuratan hasil pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Kediri, Bambang Tri Lasmono, menjelaskan bahwa kalibrasi menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga akurasi peralatan pengujian. Proses tersebut dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Alat pengujian dikalibrasi setiap enam bulan sekali,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, pengujian kendaraan bermotor bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi maupun komponen kendaraan. Lebih dari itu, uji KIR bertujuan memastikan kendaraan angkutan orang dan barang memenuhi persyaratan teknis serta benar-benar laik dioperasikan di jalan raya.
“Sistem layanan pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mewujudkan kendaraan angkutan orang dan barang yang laik jalan,” ungkapnya.
Saat ini, pelayanan uji KIR di Kota Kediri masih dilaksanakan secara langsung di balai pengujian. Sementara itu, sistem pendaftaran daring yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan masih dalam proses perbaikan.
Setelah sistem kembali beroperasi, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring. Fasilitas tersebut nantinya juga dapat mempermudah pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan pengujian di Kota Kediri.
Bambang memastikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan layanan uji KIR di Kota Kediri. Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke balai pengujian dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk uji KIR di Kota Kediri tidak dipungut biaya atau gratis. Silakan mendaftar di balai uji kami. Begitu juga kendaraan dari luar Kota Kediri yang ingin melakukan uji KIR di Kota Kediri, dipersilakan,” katanya.
Dalam prosesnya, pemeriksaan kendaraan mencakup sejumlah komponen penting. Tahapannya meliputi pengukuran dimensi kendaraan, pengecekan speedometer, pengujian sistem pengereman, pemeriksaan toe-in dan toe-out, fungsi lampu, hingga kondisi bagian bawah kendaraan.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap komponen memenuhi persyaratan teknis sebelum kendaraan dinyatakan laik jalan.
Adapun jumlah kendaraan yang menjalani pengujian di Dishub Kota Kediri rata-rata mencapai 40 hingga 60 unit setiap hari. Mayoritas merupakan kendaraan angkutan barang, sedangkan jumlah kendaraan angkutan penumpang menunjukkan kecenderungan menurun.
Salah satu persoalan yang kerap ditemukan petugas adalah emisi gas buang kendaraan yang melebihi ambang batas. Kendaraan dengan kondisi tersebut belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga pemiliknya harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum menjalani pengujian kembali.
Pemerintah Kota Kediri berharap pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan uji KIR dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan untuk menjaga kondisi armadanya. Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga benar-benar aman dan laik jalan.
Jurnalis: Anisa Fadila



