foto : Sekwan DPRD Kabupaten Kediri

Tepat Waktu! DPRD Kabupaten Kediri Beri Rekomendasi Perbaikan ke Bupati Dhito, Ini Isi Pesannya

Bagikan Berita :

KEDIRI — Gedung BKAD Kabupaten Kediri menjadi saksi momen penting dalam roda pemerintahan daerah, Selasa (28/4/2026). DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda krusial. Menyerahkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri untuk Akhir Tahun Anggaran 2025.

Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H., atau yang akrab disapa Mas Dhito, hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia duduk bersama dihadiri jajaran Sekretariat Daerah, para Asisten, dan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rapat yang berlangsung di Ruang Tegowangi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Sentot Djamaluddin.

Murdi Hantoro menegaskan, rapat paripurna kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 71 Ayat (3).

Regulasi itu mengamanatkan bahwa DPRD wajib memberikan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah demi mendorong perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Kediri telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2025 tepat waktu, sesuai amanah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Murdi Hantoro di hadapan peserta rapat.

Tanpa ada suara menolak, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan persetujuan atas rekomendasi tersebut. Dokumen rekomendasi pun resmi ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.

Puncak acara ditandai dengan prosesi simbolis yang penuh makna: Pimpinan DPRD secara langsung menyerahkan dokumen rekomendasi ke tangan Mas Dhito sapaan akrab Bupati — sebuah sinyal bahwa dewan rakyat telah menjalankan fungsi pengawasannya.

Wakil Ketua DPRD, Sentot Djamaluddin, mengingatkan bahwa rekomendasi ini bukan dokumen biasa.

“DPRD menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kediri dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Sebelum menutup rapat, Murdi Hantoro menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dinilai bekerja keras dan profesional. Pansus berhasil menuntaskan seluruh tahapan pembahasan hingga penyerahan rekomendasi tepat sebelum batas waktu yang ditentukan regulasi.

Rapat Paripurna ini menjadi penanda penting: fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kediri berjalan sebagaimana mestinya — dan kini bola ada di tangan eksekutif untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan wakil rakyat. (*)

Bagikan Berita :