KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengimbau seluruh masyarakat agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sebelum batas waktu pembayaran berakhir pada 31 Agustus 2026.
BPPKAD memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah didistribusikan kepada masyarakat melalui masing-masing kelurahan. Karena itu, warga diharapkan segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi administratif.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, S.E., M.Si., mengatakan masyarakat yang belum menerima SPPT PBB dapat menanyakan langsung ke kantor kelurahan maupun Ketua RT di wilayah tempat tinggalnya.
“Sementara bagi wajib pajak yang sudah menerima SPPT PBB, pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor kelurahan se-Kota Kediri, Bank Jatim, BNI 46, maupun melalui mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap hari berkeliling ke kelurahan,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, pelayanan pembayaran PBB juga tersedia melalui mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap Minggu pagi hadir di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Dhoho. Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
BPPKAD mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB Tahun 2026 jatuh pada 31 Agustus 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui berbagai pilihan lokasi dan layanan pembayaran yang telah disediakan, Pemerintah Kota Kediri berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut dan membayar PBB tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Kediri. (*)



