SiLPA Rp401 Miliar Jadi Sorotan, DPRD Tagih Penyelesaian Alun-Alun hingga Efektivitas Program Ekonomi

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Di balik angka-angka laporan keuangan, tersimpan harapan masyarakat yang belum seluruhnya menjelma menjadi pembangunan. Dana ratusan miliar rupiah yang belum terserap, proyek Alun-Alun Kota Kediri yang belum rampung, hingga efektivitas program pemberdayaan ekonomi menjadi nada utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (17/7), saat membahas pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Forum yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus bersama Wakil Ketua Sudjono Teguh Widjaja dan Moh. Yasin itu dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Wali Kota Qowimuddin Thoha, Penjabat Sekretaris Daerah Endang Kartika Sari, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2025. Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya serapan belanja di sejumlah organisasi perangkat daerah, kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pendapatan asli daerah, penyelesaian aset pemerintah, hingga kelanjutan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri menjadi isu yang paling banyak disoroti.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Wali Kota Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp401 miliar dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang melampaui target, sejumlah kegiatan yang belum dapat dijalankan karena masih menunggu kepastian hukum, serta efisiensi dalam pelaksanaan program pemerintah.

Selain menjelaskan kondisi anggaran, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya memperkuat perekonomian masyarakat melalui pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis, workshop, hingga perluasan akses pemasaran bagi pelaku UMKM dan industri kecil menengah melalui kemitraan dengan toko modern maupun pameran produk unggulan daerah.

Persoalan Alun-Alun Kota Kediri turut menjadi perhatian lintas fraksi. Pemerintah menyatakan penyelesaian proyek tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum dengan mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kediri berdasarkan hasil reviu BPKP sebagai langkah memperoleh kepastian hukum sekaligus memenuhi kewajiban sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, isu pengelolaan sampah juga mengemuka dalam pembahasan. Pemerintah Kota Kediri menyatakan akan terus memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya melalui optimalisasi TPS3R, penguatan bank sampah, serta peningkatan budaya pemilahan sampah di masyarakat.

Menutup pembahasan, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menegaskan bahwa seluruh kritik dan masukan fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa program yang telah direncanakan harus segera direalisasikan. Apabila terdapat hambatan, pemerintah daerah diharapkan segera menghadirkan solusi sehingga tidak menimbulkan penumpukan anggaran maupun keterlambatan pembangunan. DPRD juga memastikan akan terus mengawal penyelesaian Alun-Alun Kota Kediri agar target penyelesaian pada 2027 dapat tercapai dan fasilitas tersebut segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

jurnalis : Anisa Fadila