KEDIRI – Perkara tragis yang mengguncang Kota Kediri memasuki babak baru. Pada Kamis (12/6), sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah resmi digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khairul, terdakwa Rohmad Tri Hartanto menjalani proses hukum yang kini menjadi perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, membacakan dakwaan berlapis kepada terdakwa.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana—pasal yang membawa ancaman hukuman paling berat: pidana mati. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mencantumkan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Dalam dakwaan terungkap kronologi kelam malam kejadian, Minggu, 19 Januari 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa dan korban tiba di Hotel Adi Surya, Jalan Mayor Bismo. Mereka sebelumnya sempat makan bersama, namun, situasi kemudian berubah drastis.
Menurut JPU, pertengkaran terjadi hingga terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan lantai. Darah mengalir dari hidung korban, yang kemudian tak sadarkan diri. Tindakan keji pun berlanjut, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan ditutupi selimut. Terdakwa lantas keluar membeli pisau dan plastik wrap. Diduga karena koper tidak mampu menampung jasad korban secara utuh, terdakwa memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun.
Potongan tubuh kemudian dibuang terpisah di berbagai daerah. Koper merah berisi sebagian tubuh ditemukan di tempat pembuangan sampah di Ngawi pada 23 Januari. Potongan kaki dibuang di Ponorogo, dan kepala korban ditemukan di Trenggalek.
Dalam ruang sidang, suasana berubah haru saat terdakwa kini terlihat tampak lebih kurus dari sebelumnya, menangis saat mendengar dakwaan dibacakan. Kuasa hukum terdakwa, Rofian Ahmad, menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya.
Ia mengakui dakwaan secara formil dan tidak mengajukan eksepsi. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan, termasuk menghadirkan saksi meringankan dan kemungkinan saksi ahli yang bisa menjelaskan kondisi korban saat mutilasi terjadi.
“Terdakwa menyesal, dan tindakan itu terjadi secara spontan. Ia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” ujar Rofian usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025. Lima saksi penting dari pihak jaksa akan dihadirkan, termasuk keluarga korban dan individu pertama yang menemukan jenazah.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti