ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper Merah: Terdakwa Terancam Hukuman Mati

13 Juni 2025
in Peristiwa
foto : Kintan Kinari Astuti

foto : Kintan Kinari Astuti

44
SHARES
102
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KEDIRI – Perkara tragis yang mengguncang Kota Kediri memasuki babak baru. Pada Kamis (12/6), sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah resmi digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Khairul, terdakwa Rohmad Tri Hartanto menjalani proses hukum yang kini menjadi perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, membacakan dakwaan berlapis kepada terdakwa.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana—pasal yang membawa ancaman hukuman paling berat: pidana mati. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mencantumkan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Dalam dakwaan terungkap kronologi kelam malam kejadian, Minggu, 19 Januari 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa dan korban tiba di Hotel Adi Surya, Jalan Mayor Bismo. Mereka sebelumnya sempat makan bersama, namun, situasi kemudian berubah drastis.

Berita Terkait

No Content Available

Menurut JPU, pertengkaran terjadi hingga terdakwa membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan lantai. Darah mengalir dari hidung korban, yang kemudian tak sadarkan diri. Tindakan keji pun berlanjut, tubuh korban diseret ke kamar mandi dan ditutupi selimut. Terdakwa lantas keluar membeli pisau dan plastik wrap. Diduga karena koper tidak mampu menampung jasad korban secara utuh, terdakwa memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun.

Potongan tubuh kemudian dibuang terpisah di berbagai daerah. Koper merah berisi sebagian tubuh ditemukan di tempat pembuangan sampah di Ngawi pada 23 Januari. Potongan kaki dibuang di Ponorogo, dan kepala korban ditemukan di Trenggalek.

Dalam ruang sidang, suasana berubah haru saat terdakwa kini terlihat tampak lebih kurus dari sebelumnya, menangis saat mendengar dakwaan dibacakan. Kuasa hukum terdakwa, Rofian Ahmad, menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya.

Ia mengakui dakwaan secara formil dan tidak mengajukan eksepsi. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan, termasuk menghadirkan saksi meringankan dan kemungkinan saksi ahli yang bisa menjelaskan kondisi korban saat mutilasi terjadi.

“Terdakwa menyesal, dan tindakan itu terjadi secara spontan. Ia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban,” ujar Rofian usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2025. Lima saksi penting dari pihak jaksa akan dihadirkan, termasuk keluarga korban dan individu pertama yang menemukan jenazah.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Tags: Hotel Adi Surya Kota Kediriistri siri dibunuhKasus mutilasi koper merahKasus pembunuhan di hotel Adi Surya Kediripasangan selingkuh dibunuh
SendShare18Tweet11
Previous Post

Kedatangan Jamaah Haji Kloter III Disambut Haru di GOR Jayabaya Kota Kediri

Next Post

Akibat Korsleting Listrik Harta Senilai 900 Juta, Hanya Tersisa Kurang dari 10 juta

Berita TerkaitLainnya

No Content Available
Next Post
Tim PMK Kabupaten Kediri saat pemadaman (istimewa)

Akibat Korsleting Listrik Harta Senilai 900 Juta, Hanya Tersisa Kurang dari 10 juta

foto : Anisa Fadila

Komplotan 'Emak-Emak' Spesialis Copet Mal Lintas Provinsi Diringkus, Tiga Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

tiga tersangka diamankan (Anisa Fadila)

Tiga Pemuda di Kediri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Kasat Reskrim: Ini Bentuk Komitmen Jaga Kamtibmas

Rekomendasi

foto : Rohmat Irvan Afandi

Study Tour Rp800 Ribu untuk Siswa Kelas 7 SMPN 2 Ngasem, Diduga Ada Unsur Pemaksaan dan Kepentingan Tertentu

16 Juni 2025
20.9k
foto : Sigit Cahya Setyawan

Massa Kembali Geruduk BRI Kediri, Bongkar Dugaan Sindikat KUR yang Rugikan Warga

10 Juni 2025
18.4k
foto : Sigit Cahya Setyawan

Warga Pasang Spanduk Penolakan, Akses Jalan Utama Terancam Tertutup Proyek Tol Kediri-Tulungagung

10 Juni 2025
29.7k
foto : istimewa

Donasi Kontroversial di Acara 1 Muharram Pemkot Kediri: Rekening Pribadi Kepala Disperindag Dipertanyakan

20 Juni 2025
4.3k

Kediri Siap Jadi Tuan Rumah Muskomwil IV APEKSI ke-13, Wali Kota Pastikan Semua Persiapan Matang

11 Juli 2025
85
foto : Anisa Fadila

Malam Penuh Haru di Kediri: Estafet Kepemimpinan Kapolres Disambut Hangat Dua Kepala Daerah

11 Juli 2025
88
foto : Anisa Fadila

Tangis Haru Warnai Farewell Parade, Kapolres Kediri Kota Berganti Kepemimpinan

11 Juli 2025
69

Pemkab Kediri Resmikan Penggunaan Aset untuk Sekolah Rakyat, Mbak Dewi: Muliakan Anak Lewat Pendidikan

11 Juli 2025
47
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya