SURABAYA – Keberanian Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) langsung mendapatkan apresiasi publik. Menetapkan mantan Kepala Kominfo Krisna Setiawan dan Sunartis saat itu selaku kepala bidang. Namun dalam perjalanannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, saat harus membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Sedikitnya 1 milyar, uang yang masuk ke dalam kantong kedua mantan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Bupati Kediri Hanindhito Hinawan Pramana memberikan respon positif dengan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum. “Ini adalah bagian janji politik saya dalam reformasi birokrasi,” ungkapnya saat itu.
Namun agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya digelar Rabu (19/01), tim JPU menyatakan belum siap. Padahal sebelumnya sidang inj sempat ditunda dua Minggu dikarenakan salah satu majelis hakim tengah cuti. “Sidang ditunda karena tuntutan belum selesai belum selesai dan Minggu depan baru siap dibacakan,” jelas Dedi Saputra S.H., salah satu anggota JPU.
Kini publik pun berharap agar kedua terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman maksimal atas perbuatannya. Apalagi tidak tertutup kemungkinan, pihak Kejaksaan juga menduga masih ada kasus korupsi lainnya. Pada Dinas Kominfo saat keduanya menjabat.