KEDIRI — Ruang sidang itu kembali menjadi tempat harapan dan kecemasan bertemu. Di hadapan majelis hakim, perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri memasuki babak penting: pembacaan tuntutan yang berat, sekaligus awal bagi para terdakwa menyusun pembelaan.
Tiga nama—Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno—kini berada di persimpangan nasib. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tidak ringan: masing-masing 7 tahun penjara untuk Imam dan Darwanto, serta 9 tahun bagi Sutrisno, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti hingga miliaran rupiah.
Di balik angka-angka itu, tersimpan cerita panjang yang menyeret praktik pengisian perangkat desa di 163 desa. Jaksa sebelumnya telah membeberkan berbagai barang bukti—mulai dari uang tunai dalam jumlah besar, telepon genggam, hingga kendaraan—yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik suap.
Namun, bagi tim penasihat hukum, tuntutan itu bukan akhir. Justru menjadi titik awal untuk menyusun perlawanan secara hukum.
“Kami akan memanfaatkan waktu satu minggu ini sebaik mungkin untuk pembelaan,” ujar Lugito, kuasa hukum Imam Jamiin dan Darwanto, singkat namun tegas.
Di sisi lain, nada berbeda datang dari kubu Sutrisno. Kuasa hukumnya, Ahmad Solihin Rusli, menilai tuntutan 9 tahun penjara terlalu tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menyoroti bahwa aliran dana yang dipersoalkan tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ada konteks yang lebih luas, termasuk dinamika politik yang menyertai.
“Yang disebut miliaran rupiah itu bukan semata untuk kepentingan pribadi. Ada keterkaitan dengan kepentingan politik yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai persidangan belum sepenuhnya membuka seluruh lapisan perkara. Beberapa pihak yang disebut dalam fakta persidangan, menurutnya, belum dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung.
“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada faktor-faktor lain yang seharusnya juga digali,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku masih akan mencermati secara detail isi tuntutan sebelum merumuskan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.
Di tengah dinamika tersebut, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada memberikan waktu satu pekan bagi para terdakwa untuk menyusun pledoi. Sidang pun ditunda, menunggu babak selanjutnya yang dijadwalkan pada 21 April 2026.
Di ruang sidang itu, hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun di baliknya, terselip cerita tentang upaya, pembelaan, dan harapan—yang kini menggantung pada satu kesempatan terakhir untuk berbicara di hadapan hakim.









