KEDIRI – Aksi asusila dilakukan seorang laki-laki di bawah umur, awalnya masih duduk di bangku SMP. Akhirnya pupus, kini IB masih berusia 16 tahun warga Kecamatan Mojo, harus mendekam di dalam penjara. Dia terbukti melakukan perbuatan layaknya orang dewasa terhadap sebut saja Bunga, masih berusia 14 tahun hingga tujuh kali.
Atas perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Sri Haryanto. Dalam sidang digelar Kamis (07/12), menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan fakta di persidangan, IB telah melakukan perbuatan asusila dengan korban, kali pertama di rumahnya.
“Jadi korban dan pelaku ini awal kenal dijodohin sama teman korban. Awalnya pelaku kenal dengan teman korban dan akhirnya berkenalan dan pacaran. Kemudian pacarannya sudah melewati batas” terang Merdiko Utomo, selaku penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa memaksa Bunga untuk memenuhi nafsu layaknya orang dewasa. Dia mengakui saat hubungan pertama hingga ketigakali, ada unsur pemaksaan
“Kalau untuk perbuatan pertama sampai ketiga itu dipaksa karena kan posisi di rumahnya tidak ada siapa-siapa. Pelaku menanyakan sayang sama dirinya atau tidak, kalau tidak maka korban akan dipukul. Jadi awalnya dipaksa, selanjutnya korban pasrah karena sudah kebobolan” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niluh Ayu Aprilia.
Atas putusan ini, keluarga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Selain mengakui semua perbuatannya, dia juga berniat bertanggung jawab atas kehamilan Bunga.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki