KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD mulai duduk bersama menindaklanjuti tertuang pada Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2022 pada Pasal 114. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar serentak semua komisi, Selasa (14/03) di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Cukup menarik, mengawali pembahasan bersama ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten kediri. Adapun materi utama, sembilan Peraturan Daerah (Perda) akan dihapus kemudian digabungkan menjadi satu.
Sejumlah Perda ini tidak efisien dan efektif karena semua berdiri sendiri dan bukan satu kesatuan. Apalagi, seluruh produk ini dibuat di era Bupati sebelumnya.
Ingin lepas dari cengkeraman Dinasti Kediri Lagi, sebutan sempat tren di media sosial, Pemkab Kediri mengganti lembaran baru. “Perda terkait pemerintahan desa, dari sembilan perda akan dijadikan satu,” jelas Agus Cahyono plt. Kepala DPMPD dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Perda bakal dihapus, beberapa dibuat di era kepemimpinan Sutrisno dilanjutkan istrinya Hariyanti Sutrisno, masing-masing dua periode ini.
Pada masa pemerintahan Bupati Hanindhito Himawan Pramana, akan dimunculkan satu Perda baru merupakan penggabungan dari sejumlah perda sebelumnya. Adapun perda bakal dihapus ;
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dikonfirmasi usai RDP, Ketua DPD Partai NasDem yang juga menduduki Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono memberikan penjelasan. “RDP ini terkait pembentukan Pansus Raperda tentang pemerintahan desa. Hari pertama kita melaksanakan pembahasan mengundang pihak Kejaksaan selaku pendamping. Jadi beberapa Perda yang sudah, digabung menjadi satu. Bila Perda ini nanti diundangkan, berarti Perda yang lama dicabut. Selebihnya urusan teknis pelaksanaannya diatur di Peraturan Bupati,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti - Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki